in

Angkut Kabel ke Becak, Tiga Pemuda Diciduk, Beraksi Dini Hari

PROHABA, KUALASIMPANG – Tiga pemuda di Aceh Tamiang harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah mengangkut kabel pada Sabtu (3/4/2021) dini hari.

Aksi ketiganya menjurus pada tindakan kriminal, menyusul adanya laporan dari sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang merasa dirugikan atas tindakan mereka.

Ketiganya, SB (37), warga Kejuruanmuda, IW (38) dan GS (32) yang merupakan penduduk Kota Kualasimpang diringkus saat melakukan pencurian kabel di Dusun Pekan, Kampung Sungailiput, Kejuruanmuda, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Trio sekawan ini tidak bisa mengelak karena petugas menemukan barang bukti kejatahan berupa tiga gulungan kabel sepanjang 15 meter becak dan sepeda motor.

Kapolsek Kejuruan Muda, Ipda Yose Rizaldi mejelaskan penangkapan diawali dengan patroli yang dilakukan Unit Reskrim.

Di tengah remangnya malam, petugas melihat ada tumpukan kabel yang dibiarkan di atas tanah.

Temuan benda itu membuat kecurigaan petugas meningkat karena sebelumnya sudah banyak laporan mengenai maraknya pencurian kabel di wilayah itu.

Baca juga: Pencuri Tabung Gas Masih Berkeliaran

 “Sebelumnya sudah ada laporan di kawasan itu marak terjadi pencurian kabel, maka petugas kita langsung mencurigai kalau kabel itu hasil kejahatan,” kata Yose, Sabtu (3/4/2021) malam.

Yose menjelaskan petugas tidak langsung mengamankan kabel itu, melainkan memilih melakukan pengendapan menunggu pemilik kabel datang. “Dan benar, tidak lama kemudian ada pria yang datang mengambil kabel itu,” lanjutnya.

Dia mengatakan, penangkapan ini dilakukan ketika pelaku sedang memindahkan kabel dari tanah ke atas becak.

Berdasarkan laporan pihak perusahaan selaku pemilik kabel, barang curian tersebut bernilai Rp 5.790.000.

“Pihak perusahaan sudah membuat laporan, saat ini kasusnya sedang kita proses,” kata Yose.

Kasus ini masih terus dikembangkan polisi untuk menelusuri otak pelaku dan pihak yang berperan sebagai pendah barang curian ini.

Ketiga tersangka sendiri dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun. (mad)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kejati Sumsel Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi   Pembangunan Jalan Pelabuhan Dalam Ogan Ilir

Spesifikasi Mobil Toyota Vios Gen Satu