in

Aniaya Bocah Empat Tahun, RA Diminta Serahkan Diri

BP/IST
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana

Palembang, BP

Penganiayaan yang dilakukan RA, warga Jalan Lebak Jaya, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, terhadap anak tetangganya yang baru berusia empat tahun, AS, kini berbuntut panjang. Kini Polisi masih mengejar pelaku.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan korban, pihaknya telah mendatangi rumah pelaku. Tetapi, pelaku tidak ada di tempat. Pihaknya mengingatkan agar pelaku segera menyerahkan diri.

Anggota kita sudah mendatangi pelaku di rumahnya, namun pelaku tidak ada. Saat kita bertanya kepada keluarganya, keluarga pelaku mengatakan tidak tahu di mana keberadaannya,” kata Edi, Kamis (24/12).

Edi menuturkan, sejauh ini sudah ada tiga saksi yang dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. “Bila tidak juga memenuhi panggilan, pelaku akan kita cari dan dijemput paksa,” katanya.

Ia menambahkan, pelaku statusnya belum bisa ditetapkan tersangka lantaran sampai dengan saat ini masih dalam proses pemeriskaan saksi-saksi. Ia mengimbau agar keluarga pelaku mau bekerjasama dengan pihak kepolisian.

“Kalau memang keluarga pelaku mengetahui keberadaannya, kasih tau kita, jangan ditutup-tutupi agar masalah ini bisa cepat diselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, keluarga korban yang tidak terima atas perlakuannya tersebut, membawa perkara ini ke ranah hukum, dengan melaporkan RA ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Penganiayaan yang dilakukan RA terhadap AS berawal saat korban merusak tanamannya, pada Senin, 14 Desember 2020, sekitar pukul 17.00. Merasa kesal, RA kemudian memukul dan menampar AS.

Usai kejadian itu, korban sempat mengalami trauma. Atas dasar tersebut, RA kemudian dilaporkan ke polisi agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sayangnya, saat ini keberadaan RA tidak diketahui.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pertamina MOR II Sumbagsel tambah pasokan LPG 3 Kg di OKU Raya

KPK Panggil Bupati OKU, Ternyata Untuk Dapat Penghargaan