PADANG, METRO Oknum guru SMPN 13 yang melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya berujung meja hijau. Terdakwa bernama bernama Darnelawati harus duduk di kursi pesakitan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang kelas 1 A Padang, Senin (16/3). Dalam dakwaaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) pada Kejari Padang yang dibacakan Suci Wulandari mengatakan, dalam sidang beragendakan dakwaaan, terdakwa Darnelawati disangkakan pasal 351 Ayat (1 ) KHUP Pidana. “ Terdakwa diancam pidana 2 tahun 8 bulan kurungan, “ kata Suci Wulandari. Sidang yang diketuai oleh Hakim Ketua Merry, Anggota Nasorianto, dan Ade Zulfiana Sari melanjutkan sidang pekan depan,” Baiklah Sidang ditunda Selasa (23/1).
The post Aniaya Rekan Seprofesi, Guru SMPN 13 jadi Pesakitan, Sandal Tangkelek Melayang ke Dagu Korban appeared first on Posmetro Padang.