PROHABA.CO, MEDAN – Aipda Leonardo Sinaga, terdakwa kasus penganiayaan tahanan Kepolisian Resor Kota Besar Medan hingga tewas, dituntut hukuman delapan tahun penjara.
Jaksa penuntut umum menilai Leonardo terbukti melanggar Pasal 170 ayat 3 ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Meminta kepada Majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara,” kata jaksa Pantun Marojahan Simbolon di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/11).
Pantun menyebutkan, ada faktor pemberat dalam tuntutan untuk mantan Kepala Rumah Tahanan Polisi Polrestabes Medan tersebut.
Leonardo dianggap memberikan keterangan secara berbelit-belit.
“Terdakwa berbelit belit memberikan keterangan dan tidak mengakui kesalahannya, dan mengakibatkan kematian,” sebut Leonardo.
Baca juga: Cemburu Buta, Suami Siksa Istri Pakai Parang
Baca juga: Oknum Polisi Lakukan Penganiayaan ART, Istri Juga Ikut Terlibat, Ini Vonis yang Dijatuhkan Hakim
Baca juga: Ayah Tiri Aniaya Balita hingga Tewas karena Buang Air di Kasur, Sempat Panik saat Korban Tak Bangun
Usai mendengar tuntutan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pleidoi melalui kuasa hukumnya.
“Saya serahkan kepada penasihat hukum saya yang mulia,” kata Leonardo.
Zufida pun kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa.
Sebagai informasi, seorang tahanan Unit Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Meda, Sumatera Utara, bernama Hendra Saputra diduga tewas dianiaya, Rabu (24/11) malam.
Belakangan diketahui Hendra tewas karena dianiaya Aipda Leonardo dan tujuh tahanan lain.
Ketujuh tahanan itu mengaku diperintahkan Leonardo untuk menganiaya Hendra.
Leonardo disebut memerintahkan penganiayaan karena janji uang keamanan yang tidak dipenuhi.
(kompas.com)
Baca juga: Oknum Polisi yang Berselingkuh dengan Istri TNI Dipecat, Aipda AL Tertunduk saat Baju Dinas Dilepas
Baca juga: Gegara Pohon Mangga, Oknum Polisi Ancam Bunuh Tetangganya
Baca juga: Oknum Polisi Aceh Tenggara Dipecat akibat Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental