in

Aniaya Tukang Parkir, Anak Anggota Dewan Terancam Dua Tahun Penjara

PROHABA.CO, WAJO – An, anak anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan, ditetapkan menjadi tersangka penganiayaan tukang parkir dan yang bersangkutan sudah ditahan.

Tersangka An ditahan di Mapolres Wajo sejak Rabu (1/2/2023) malam.

Ia diproses hukum setelah permintaan damainya ditolak keluarga korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiawan menyatakan An dijerat Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

Tersangka terancam hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan.

“Untuk kasus tersebut pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Theodorus dilansir dari TribunWajo.com.

Menurut Theodorus, pelaku bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri ke polisi.

Sebelumnya, keluarga korban menolak berdamai pasca-kasus penganiayaan tukang parkir yang videonya tersebar di media sosial.

Peristiwa itu terjadi di depan toko MR DIY, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada Senin (30/1/2023).

Baca juga: Anak Anggota DPRD yang aniaya Tukang Parkir Jadi Tersangka

Korban bernama Suwandi telah melaporkan kejadian itu ke polisi.

Pihak keluarga menyatakan akan terus melanjutkan kasus penganiayaan itu ke jalur hukum.

Saudara korban, Dahlia mengaku akan terus memproses kasus ini hingga pelaku ditahan dan dihukum sesuai perbuatannya.

“Berkas laporan sudah masuk, tentu kami ingin kasus ini berjalan sesuai dengan proses hukum,” kata Dahlia dilansir dari Tribunwajo. com via Tribunnews.com.

Menurut Dahlia, keputusan untuk melaporkan kasus ini datang dari seluruh keluarga yang sepakat kasus penganiayaan yang dialami Suwardi diproses secara hukum.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Petugas Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Berkedok Pengobatan

Presiden Jokowi : ASEAN Tidak Boleh Jadi Proksi dan Tekankan Stabilitas Kawasan