Djakarta, 10 Februari 1958 (Antara) – Polisi Djakarta Raya memperingatkan kepada segenap penduduk ibukota, akan masih berlakunja peraturan Penguasa Militer Djakarta Raya tahun jang lalu, jang pokoknja melarang penduduk memasang petasan atau mengadakan letusan2 jang menjerupai bunji sedjata api atau bahan peledak lainnja, disaat2 perajaan tahun baru Imlek.
Djuga dilarang memasan mertjon, petasan tikus2an, kembang api atau lain barang jang tak meletus tetapi memberikan tjahaja sinar atau suara jang dapat dipakai untuk memberikan tanda dan/atau dapat memungkinkan timbulnja bahaja kebakaran.
Pelangar2 peraturan ini diantjam dengan hukuman pendjara setinggi2nja 1 tahun atau denda Rp.10.000,-.
Djuga pada pesta2 Tjap Go Meh, orang dilarang memakai kedok, main mabok2an setjara tidak keruan, membunjikan suara2 jang mejerupai sendjata api dan bahan2 peledak lainnja.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Terkait