Magelang, 25 November 1958 (Antara) – Seorang wanita Tionghoa bernama Ie Tjik baru-baru ini telah ditangkap polisi Magelang berdasarkan tuduhan telah melakukan penipuan jang meliputi harga Rp 28.000,-.
Penipuan itu dilakukan terhadap seorang wanita Tionghoa lain bernama G. jang sedang berusaha mendapatkan anak laki – laki karena anak-anak nja jang berdjumlah empat orang semuanja perempuan.
Kepada G tersebut, Ie Tjik mengakui mempunjai “setan” jang dapat menolong orang ingin mempunjai anak laki – laki. Sebagai sjaratnja kepada “setan” itu harus dipersembahkan barang-barang perhoasan emas tiap malam Djum’at sampai jang meminta anak itu mengandung.
Apabila baji telah lahir, demikian keterangan Ie Tjik, semua perhiasan akan dikembalikan kepada pemiliknja dalam keadaan utuh. Demikianlah G jang ingin sekali mendapat anak laki – laki terpikat akan kata-kata Ie Tjik dan bagi setan-nja disediakan barang-barang perhiasan emas dari toko emas nja.
Sampai 21 kali G, tiap malam Djum’at menjediakan barang-barang emas untuk “setan” Ie Tjik. Tapi tiap kali barang-barang itu dikembalikan, ada sadja jang kurang sehingga timbul ketjurigaan padanja dan achirnja hal itu dilaporkan kepada jang berwadjib dengan kesudahan ditangkapnja Ie tjik seperti diterangkan di atas.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2016