Semarang, 3 Agustus 1962 (Antara) – Saksi Rantini dari Semarang mendjadi terisak-isak sambil memidjit-midjit hidungnja dengan saputangan ketika hakim menunjukkan andjingnja jang sudah tidak ada.
“Sekarang di mana andjing saudari itu?”, tanja hakim. “Sudah tiada lagi di muka bumi ini, pak” djawab terdakwa jang kemudian disambung hakim dengan kata-kata “Innalillahi”.
Mendengar djawaban hakim ini saksi rupanja bertambah pilu dan tangisnja pun bertamabh seru. Katanja sambil terputus-putus, “Itu andjing baik, pak. Keturunan Herder. Sangat saja sajangi bagaikan anak sendiri,”…
Anjing Rantini ternjata ditjuri oleh X dan katanja didjual pada S untuk dipotong dan dimakan.
“Wah, patut djuga andjing di kota Searang hampir habis,” kata hakim sambil memberitahukan kepada terdakwa dan saksi-saksi bahwa sidangnja pada hari itu ditunda untuk lain waktu.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2017