Semarang, 15 September 1961 (Antara) – Dengan tanpa hadirnja sipemilik, pada tgl. 14/9 Pengadilan Ekonomi Semarang memutuskan untuk merampas mobil Chevrolet th. 1951 H-2940 mendjadi milik negara.
Mobil tsb. milik seorang warganegara India Shri Ghumakahas Harsomal jang dalam tahun 1955 dimasukkan dari luar negeri ke Indonesia sebagai barang penumpang. Sebelum 2 tahun ditangannja mobil didjual kepada Tio Yam Tik, suatu hal jang melanggar pasal 25 Devisen Verordening jo pasal 19 Devisen jo UUD No.7/1955.
Tindakan tsb. diketahui sesudah pemilik semula itu wafat. Walaupun demikian perkara tetap perkara dan dengan tanpa hadirnja jang bersalah pihak Pengadilahn memberikan peradilan seperti disebutkan diatas.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2017