Djakarta, 1 Agustus 1962 (Antara) – Dua orang pedagang di Pasar Rumput masing-masing bernama Pang S.M. dan Joe S, ditahan oleh polisi karena dituduh melanggar tindak pidana ekonomi jaitu menimbun 12 blik minjak goreng di dalam tokonja.
Sewaktu hendak dibawa ke kantor polisi, keduanja telah mentjoba memberikan uang suap Rp 2000,- kepada pedjabat polisi jang hendak mengangkutnja itu.
Usaha pentjuapan itu ditolak mentah-mentah dan terhadap diri kedua pedagang tersebut telah dikenakan pula tuduhan jakni pentjuapan terhadap polisi, di sampung tuduhan melanggar tindak pidana ekonomi.
12 blik minjak goreng jang ditimbun kedua pedagang itu didita sebagai bukti.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2017