Djakarta, 14 April 1955 (Antara) – Untuk th. 1955 ini oleh Kementrian Agama disediakan tiga buah kapal udara jg akan mengangkut djemaah2 hadji Indonesia ke Djeddah sebanjak 120 orang.
Jang dapat diterima untuk pergi ke Tanah Sutji dengan pesawat terbang tsb., ialah tjalon hadji jg telah mendapat kuotum hadji (isian buat naik hadji), buku suntikan dan surat keterangan setoran ongkos hadji (S. K. S. O. H.).
Djamaah hadji dg. kapal terbang diharuskan membajar ongkos tambahan buat tiap2 orang Rp. 9.000. (Sembilan ribu rupiah), sehingga dg. demikian djumlah perongkosan seluruhnja bagi tiap2 penumpang pesawat udara itu ialah Rp. 17.000.- (Tudjuh belas ribu rupiah).
Pendaftaran bagi tjalon hadji jg akan naik pesawat udara tsb, dilakukan oleh Kantor2 Urusan Agama Propinsi. (Untuk Jogja Kantor Urusan Agama Daerah Istimewa Jogjakarta) atau dpt. djuga mendaftarkan langsung ke Djalan Kwitang 19 Djakarta.
Mereka jg dapat diterima penumpang pesawat udara tsb. akan mendapat surat izin dari Kem. Agama R. I. Bagian Urusan Hadji di Djakarta. Setelah mendapat surat izin ini, tjalon hadji jg sudah menjetorkan ongkos hadji Rp. 8.000.- , harus selekas mungkin menjetorkan uang-tambahan-perongkosan-naik hadji utk pesawat udara sebanjak Rp. 9.000,- dan dikirimkan langsung kpd. Bank Pembangunan Masjarakat (BAMAS) di Menteng Raja 7- B Djakarta.
Perlu didjelaskan, bahwa pendaftaran di Daerah2 utk penumpang pesawat udara itu, ditutup pada tgl.20 Mei ’55.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2017
Terkait