Djakarta, 5 Maret 1958 (Antara)- Usaha pemberantasan korupsi jang diintensifir sedjak beberapa waktu jang lalu atas pemerintah Penguasa Perang Pusat, sampai sekarang terus dipergiat, dan sama sekali tidak terpengaruh atau mendjadi terhenti oleh terdjadinja berbagai matjam perkembangan didalam negeri.
“Panitia Pembantu Penilikan Harta Benda” Penguasa Perang Djakarta Raya, menurut keterangan2 jang diperoleh “Antara”, dalam usahanja mengikis bersih penjakit korrupsi itu, telah mensita matjam2 barang berharga dari tangan orang2 jang dituduh memiliki barang2 itu setjara tidak halal jang langsung mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
Diantara barang2 berharga jang disita/diblokir itu terdapat mobil2, tanah, rumah2, bungalow2, perhiasan2 emas-intan,barang2 lux seperti lemari es dan banjak lainnja.
Perwira-pers KMKBDR Lts.Moh.Sudirman menegaskan kepada “Antara”, bahwa tindakan2 kearah pemberantasan penjakit korrupsi itu, akan terus dilaksanakan oleh P3HB sesuai dengan perintah atasan.
Lts.Sudirman menerangkan, bahwa selama beberapa bulan mendjalankan tugasnja P3HB telah memeriksa puluhan orang jang asal-usul harta bendanja ditjurigai dan dianggap perlu diperiksa. Diantara orang2 itu ada jang ditahan.
Ada pula diantara “tokoh2” besar jang diperiksa itu jang mentjoba “main sulap” dengan menjembunjikan harta-kekajaannja dengan tjara2 jang litjin. Tapi berkat kewaspadaan dan ketelitian bekerdja para petugas P3HB, sebagian besar dari “rahasia2” itu dapat dibongkar.
Mereka jang sudah selesai diperiksa dan terdapat tjukup bukti2 akan kesalahnnja, diteruskan perkara2nja kepengadilan.
P3HB Penguasa Perang Djakarta Raya terdiri dari wakil2 instansi militer, kepolisian, pamongpraja dan kedjaksaan.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2017