Djakarta, 31 Djanuari 1957 (Antara) – Kjai Wahib Wahab, Ketua Putjuk Pimpinan Ansor jang djuga mendjadi anggota PB-NU menerangkan kepada “Antara”, bahwa sidang pleno PB-NU sama sekali tidak membitjarakan masalah pergantian Perdana Menteri, apalagi memutuskan untuk menuntutnja.
Dikatakan, memang benar ada seorang anggota PB-NU jang mengadukan persoalan itu, tapi soal itu sama sekali tidak mendapat sambutan dari anggota-anggota lainnja hingga tidak dibitjarakan dalam sidang.
Ia djuga menegaskan bahwa apa jang mendjadi keputusan PB-NU adalah persis seperti apa jang diutjapkan oleh Ketua Fraksi dalam Parlemen.
Djadi tentang adanja desas-desus mengenai tuntutan digantinja Perdana Menteri Ali adalah di luar keputusan PB-NU dan di luar tanggung jawab Pengurus Besar PB-NU.
Menurut Wahib, bagi masjarakat pokok persoalannja harus kembali kepada pendirian Pengurus Besar NU, bahwa soal pergeseran Perdana Menteri Ali tidak pernah mendjadi keputusan NU.
Achirnja dikatakan, bahwa kita lebih baik menunggu hasil Parlemen jang kini sedang bersidang, daripada tjing-tjong di luar Parlemen.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2017