Bandung, 17 Juni 1958 (Antara) -Pengadilan Negeri Bandung kemarin pagi telah memeriksa seorang bernama Udi jang didjadikan saksi dalam perkara “ditembaknja seorang gerombolan” jang dilakukan oleh alat negara di Tjiparaj.
Udi masuk ruangan sidang dengan menjelendangkan sarung jang djuga digunakan untuk membawa bekal (nasi). Dengan agak gemetar ia mentjeritakan kepada hakim tentang bagaimana sukarnja mentjari uang untuk ongkos pergi ke Pengadilan.
Hakim : Nama Udi?
Saksi : Sumuhun, eeee salah, betul nama saja Udi.
Hakim : Berapa tahun umurmu?
Terdakwa tidak mendjawab, mukanja ditengadahkan keatas dan telundjuknja ditekankan ke kupingnja seperti orang sedang berpikir.
Tiba2 ia melondjak dan berkata : “Kalau tidak salah 33 tahun pak”.
Kata Hakim : “Itu tidak salah bung?”. Terdakwa mendjawab “tidak”, sambil mengeluarkan keterangannja dan dilihat-lihatnja surat itu dengan terbalik memegangnja.
Ternjata setelah diselidiki saksi tersebut buta-huruf. Hakim berkata lagi “kok disini umurmu 30 tahun?”.
Terdakwa mendjawab itu tidak tahu, pak tapi menurut bapak saja umur saja sama dengan pohon kelapa jang ada disamping rumah saja. Sekarang kelapa saja telah dua kali “maburan” (berganti daun).
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2017