Bandung, 16 Agustus 1961 (Antara) – Usup Winata (25) jang dipersalahkan telah mentjuri dengan kekerasan dan menondong, dihukum 1,5 tahun dipotong masa dalam tahanan sedang Asep (26) jang membantu melakukan kedjahatan tersebut didjatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan potong tahanan.
Atas pertanjaan Hakim N.j. Kustantiah Goenawan, dia mula-mula berpura-pura sebagai tentara jang sedang berpatroli dan kemudian masuk ke rumah jang djadi mangsanja.
Dengan kopiah hitam jang dilipat-lipatmja, sehingga menjerupai laras pistol itulah terdakwa “menodong” dan menggondol uang tunai Rp 3.500,50 dan pakaian-pakaian koper.
Peristiwa penodongan ini terdjadi di kampung Tjipatra, distrik Tjikalong wetan (Kabupaten Bandung).
Dapat dikabarkan bahwa terdakawa Usup dalam tahun 1956 pernah mendapat hukuman 2 tahun pendjara karena menodong djuga.
Sumber: Pusat Data dan Riset ANTARA //pdra.antaranews.com/Twitter: @perpusANTARA
Editor: Fitri Supratiwi
COPYRIGHT © ANTARA 2017