Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan tak akan mengungkit-ungkit lagi perkara hukumnya. Meski masih merasa tak bersalah, Antasari mengaku ikhlas dipenjara selama tujuh tahun enam bulan. “Sejak keluar pintu, rasa benci dan kecewa, saya tinggal di dalam penjara,” kata Antasari usai keluar gedung Lembaga Pemasyarakaran Kelas I Dewasa Pria Tangerang, Banten, hari ini, Kamis (10/11). “Setelah saya merenung, baca buku, saya ikhlaskan apa yang terjadi. Saya tidak ingin bongkar,” ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Antasari divonis pada Februari 2010 dengan penjara 18 tahun. Ia terbukti terlibar dalam perkara pembunuhan berencana seorang direktur utama badan usaha milik negara, PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari mengatakan, dirinya dipenjara karena sebuah keputusan di persidangan, bukan sebuah dakwaan. “Saya penegak hukum harus taat hukum,” katanya. Menurutnya, ada adagium dalam dunia hukum kalau keputusan hakim meski salah harus dianggap benar.
Meski saat ini ada bukti baru atau novum untuknya mengajukan langkah hukum, Antasari mengaku tak akan menempuhnya. “Saya sudah capek, kalah melulu,” ujarnya. Selama di penjara, Antasari total menerima potongan hukuman selama empat tahun enam bulan. Jika dijumlah dengan masa hukumannya, maka total yang sudah dijalani 12 tahun penjara atau 2/3 dari vonis. Usai bebas Antasari menggelar syukuran di kediamannya di Serpong. Sejumlah tokoh diundang untuk menghadiri acara syukuran ini.
LOGIN untuk mengomentari.