Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan antisipasi menghadapi adanya potensi lonjakan arus balik pada masa setelah Idul Fitri 1441 H yang diprediksi terjadi pada Sabtu (30/5/2020) hingga Senin (1/6/2020).
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, pihaknya bersama stakeholder terkait telah menyiapkan antisipasi potensi lonjakan arus balik tersebut, mengacu Permenhub 25/2020, SE Gugus Tugas 5/2020 dan Pergub DKI Jakarta 47/2020.
“Fokus kami adalah pengawasan potensi puncak arus balik, khususnya yang melalui jalur darat,” ujar Adita, di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Tiga hari yang diprediksi terjadi puncak arus balik yaitu pada 30-31 Mei 2020 dan 1 Juni 2020. Pasalnya, pada tanggal tersebut merupakan hari libur yang biasa dimanfaatkan masyarakat melakukan perjalanan arus balik dari kampung halaman ke kota besar, seperti Jakarta, setelah merayakan Idul Fitri di kampung halaman dan bersiap kembali bekerja.
“Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan melarang mudik dan balik, serta meminta masyarakat menunda dulu keinginannya kembali ke Jakarta jika tidak memiliki kepentingan mendesak, dalam upaya mencegah kembali terjadi penyebaran Covid-19 di Jakarta,” jelas Adita.
Untuk itu, lanjut Adita, Kemenhub bersama tim gabungan memperketat pengawasan untuk memastikan orang-orang yang melakukan perjalanan hanya mereka yang memenuhi kriteria dan syarat sebagaimana diatur SE Gugus Tugas dan Pergub DKI Jakarta 47/2020 tentang Surat Izin Keluar/Masuk DKI Jakarta (SIKM).
Kemenhub memprediksi kendaraan yang akan melakukan perjalanan pada arus balik 2020 sebanyak 284.892 unit mobil dan 814.835 unit motor, mulai dari H+1 atau 26 Mei 2020 sampai H+6 atau 31 Mei 2020.
Sementara pada arus balik tahun 2019, tercatat 2.260.859 unit mobil dan 554.488 unit sepeda motor.
“Dari prediksi tersebut, di satu sisi jumlah mobil menurun sangat signifikan dibanding tahun lalu. Namun untuk sepeda motor diprediksi terjadi peningkatan signifikan,” ungkapnya.
Mengantisipasi itu, Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi secara intensif dengan stakeholder seperti Kemenkes, Kepolisian, TNI, pemda, Tim Gugus Tugas dan pihak terkait lainnya.
Upaya yang dilakukan adalah, melakukan penyekatan di sejumlah titik check point di sejumlah ruas jalan, termasuk ke jalan-jalan kecil atau “jalur tikus”.
“Penyekatan pada jalur-jalur utama arus balik yang menuju ke wilayah Ibu Kota Jakarta dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten, dan juga di “jalur-jalur tikus”,” tukasnya.
Penyekatan secara khusus juga dilakukan di 11 titik untuk pengecekan kepemilikian SIKM DKI Jakarta, di antaranya di Kabupaten Tangerang 4 titik (di Jalan Syekh Nawawi, Gerbang Tol Cikupa, Jalan Raya Serang, Jalan Raya Maja), di Kabupaten Bogor 4 titik (Jalan Jasinga, Jalan Ciawi-Cianjur, Jalan Ciawi-Sukabumi, Jalan Raya Tanjung Sari), dan di Kabupaten Bekasi 4 titik (Jalan Raya Pantura (Kedung Waringin), Jalan Inspeksi Kalimalang, dan Ruas Tol Cikarang Km 47 arah Jakarta).
Selanjutnya, pemeriksaan ketat di simpul-simpul transportasi seperti terminal, pelabuhan, bandara dan stasiun untuk memastikan orang-orang yang bepergian memenuhi kriteria SE Gugus Tugas dan memiliki SIKM.
Untuk pengawasan itu, telah ditambah personel tim gabungan agar pemeriksaan persyaratan dokumen para calon penumpang berjalan lebih lancar.(rel/esg)
The post Antisipasi Arus Balik Ratusan Ribu Kendaraan, “Jalur Tikus” juga Disekat appeared first on Padek.co.