Sekayu, Muba (ANTARA) – Penjabat Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi mengeluarkan Surat Keputusan Bupati no 149 /KPTS-BPBD/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat karhutla di daerah itu pada 2023.
SK Bupati Muba bertanggal 23 Februari 2023 tersebut dikeluarkan berdasarkan prediksi BMKG yang disampaikan pada saat rapat koordinasi khusus tentang pembahasan antisipasi dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan tahun 2023.
Selain itu SK Bupati juga sebagai tindak lanjut Surat Gubernur Nomor 360/0314/BPBD.SS-III/2023 tentang Antisipasi Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 diperkirakan akan terdapat potensi terjadinya El Nino. Prediksi tersebut diperkirakan juga akan memicu peningkatan potensi karhutla yang diperkirakan akan dimulai pada bulan Mei 2023.
Sebagai antisipasi bencana yang diperkirakan pada Mei Pj Bupati Muba H Apriyadi juga telah mengeluarkan Keputusan Bupati Musi Banyuasin nomor: 149 /KPTS-BPBD/2023 tentang
penetapan status siaga darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Muba pada 2023.
Kepala BPBD Muba, Pathi Riduan, SK Bupati juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1059 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kota Praja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821).
“Isi SK Bupati adalah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2023.
Status Siaga Darurat Bencana Asap akibat Kebakaran Hutan, dan Lahan di Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan dalam rangka mengantisipasi terjadinya Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2023 yang berlangsung sejak diterapkannya keputusan ini sampai dengan tanggal 30 November 2023,” terang Pathi, Sabtu (1/04/2023).
Selain itu, penetapan status siaga darurat juga ditindaklanjuti dengan pembentukan Pos Komando yang melibatkan Perangkat Daerah dan instansi terkait.
“Pos Komando ini dibuat demi melaksanakan tugas yang ditentukan selama 240 hari (dua ratus empat puluh) hari sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.