Palembang, BP
Aksi spontan Ketua Pansus 1 DPRD Sumsel Antoni Yuzar yang melakukan sujud syukur usai membacakan laporan hasil penelitian dan pembahasan tentang Dukungan dan Fasilitasi Pesantren dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumsel, Senin (8/1) sempat membuat suasana hening .
Selanjutnya laporan tersebut langsung dia serahkan ke Gubernur Sumsel H Herman Deru dan Ketua DPRD Sumsel Hj RA Anita Noeringhati.
“Syukur alhamdulillah hari ini DPRD Sumsel dan Gubernur Sumsel telah menyetujui dan telah mengambil keputusan dan/pengesahan Perda dukungan dan fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini merupakan Amanah UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” kata Antoni Yuzar yang juga inisiator Perda pesantren ini yang juga Ketuo Komisi I dari Fraksi PKB DPRD Sumsel.
Dia berharap perda ini kelak mampu memberikan manfaat bagi kalangan Pesantren.
“Kemandirian pesantren sudah terbukti dan teruji oleh waktu. Tanpa menuntut apapun dari pemerintah pesantren terus menerus berkontribusi mencetak santri dalam mencerdaskan anak bangsa dengan kekhasan pondok pesantren,” kata politisi PKB ini
Maka menurutnya sudah saatnya melalui perda ini pemerintah mendukung dan mempasilitasi pemberdayaan pesantren.Apalagi sudah ada undang-undang mengatur tentang pesantren dimana dalam undang-undang jelas menyebutkan Pemerintah Provinsi dapat memfasilitasi dan mendukung program pesantren.
“Dalam penyusunan perda ini selain mengacu pada regulasi yang ada , pansus I aktif mengunjungi pondok pesantren dan mengundang para kyai dan Masyayikh pondok pondok pesantren. Harapan kami perda ini akan menjadi dasar kuat untuk mendukung lahir bathin para santri dan pembangunan pesantren sbg kekhasan sosiokultural,” katanya.
Perda menurutnya akan terus dikawal karena setelah pengesahan ini masih ada proses lagi yaitu Evaluasi Kemendagri setelah itu ditindaklajuti dgn peraturan gubernur.
“Dalam perda ini juga diatur tentang kehadiran dan keberadaan pemerintah provinsi dan kabupaten kota terhadap penyelenggaraan pesantren, fungsi pesantren, perencanaan pesantren, fasilitas dan dukungan, pembinaan dan pemberdayaan” katanya.
Selain itu perda ini juga berlaku di kabupaten kota seluruh Sumsel .
“Kabupaten kota bisa membuat pergub atau perwali berdasarkan perda ini namun apabila mereka membuat perda sendiri itu bagus, kalau belum sempat bisa menggunakan perda ini ,” katanya.
Sedangkan Gubernur Sumsel H Herman Deru mengapresiasi perda pesantren ini.
“Ke depan ini Insya Allah dengan bantuan yang proporsional dengan legalitas pesantren itu sendiri kita kan lebih dekat memberikan bantuan kepada anak didik atau santriwan santriwati serta sarana prasarana bagi pondok pesantren itu. Rapersa Inisiatif ini luar biasa dan menurut laporan bahwa Perda ini baru lahir di provinsi Jawa Barat dan Provinsi Sumatera Selatan,” katanya.
Sedangkan Ketua RMI (Asosiasi Pesantren NU) Sumsel, KH Hendra Zainuddin, M.Pd.I mengaku bersyukur dan berterimakasih atas disahkannya Perda pesantren. Iapun berharap Perda ini dapat menguatkan peran pesantren sebagaimana fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
“Terimakasih kepada ibu Anita, pimpinan, semua anggota DPRD, Pansus yang telah bekerja keras dibawah pak Antoni Yuzar,” katanya.#osk