in

Aparatur Negara Diimbau Tidak Menambah Cuti Lebaran

JAKARAT – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk tidak menambah cuti tahunan saat Lebaran. Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.

Hal ini dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. “Tahun ini ada enam hari cuti bersama, yakni empat hari cuti Lebaran, Natal, dan Tahun Baru,” papar Asman, di Jakarta, Selasa (30/5).

Dengan adanya surat tersebut diharapkan PNS dapat memberikan pelayanan optimal sebelum dan sesudah Lebaran. Melalui SE tersebut, Menpan-RB mengingatkan, setelah cuti bersama dan libur Lebaran berakhir, dipastikan seluruh aktivitas pemerintah harus sudah berjalan normal, terutama dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Untuk itu, Asman mengimbau para pimpinan instansi pemerintah untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. “Seluruh Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri tidak perlu nambah cuti,” imbuhnya. cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

Forum Rektor Ajak Rajut Kembali Persatuan Bangsa

7 Obat Tradisional Penyembuh Gigi dan Gusi Bermasalah