Fauzi Fauzan: Kasus Ini tak Terkait Perguruan Diniyyah Putri
Perguruan Diniyyah Putri Padangpanjang menyerahkan proses hukum pegawainya, AR, 36, kepada pihak kepolisian setelah ditangkap Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, Minggu (28/5), karena diduga menyebarkan ujaran kebencian di akun Facebook pribadinya.
Kepala HRD Diniyyah Putri Padangpanjang, Fauzi Fauzan mengatakan, AR yang ditangkap petugas dari Mabes Polri memang karyawan Perguruan Diniyyah Putri.
Penangkapan AR dilakukan polisi dengan surat perintah penangkapan SP.Kap/20/V/2017/Dittipidsiber karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
AR menyebarkan informasi melaui akun Facebook pribadi merupakan tindakan dan pernyataan pribadi. Artinya, tidak ada hubungan sama sekali dengan perguruan tempat dia bekerja. Oleh karena itu, Fauzi menyerahkan sepenuhnya kasus itu menjadi tanggung jawab pribadi AR.
“Perguruan Diniyyah Putri menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak kepolisian berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Fauzi didampingi Kepala IT Centre Diniyyah, Faiz Fauzan saat jumpa pers di Padangpanjang, kemarin (29/5).
Sementara terkait sanksi perguruan terhadap tersangka AR yang telah berurusan dengan hukum, menurut Fauzi, pihaknya masih menunggu hasil proses hukum.
Berdasarkan Pasal 42 butir d pada peraturan karyawan Diniyyah Putri, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan apabila karyawan dijatuhi hukuman pidana. “Perguruan atau yayasan dalam menentukan sikap dan keputusan terhadap AR, akan menunggu proses peradilan yang bersangkutan,” ujar Fauzi.
Meski belum ada keputusan perguruan berupa bantuan hukum, namun seluruh hak AR selaku karyawan tetap diberikan. “Hingga saat ini belum ada perintah dari pimpinan kami untuk memberikan bantuan hukum. Namun hak AR selaku karyawan Diniyyah sebagai trainer outbond, tetap diberikan,” jelasnya.
Pada kesempatan terpisah, Faiz Fauzan mengatakan, pihak Diniyyah Putri memberikan dispensasi kepada istri AR dalam kewajibannya sebagai karyawan.
“Hari ini (kemarin, red), yang bersangkutan masih bertugas seperti biasa. Alasan beliau lebih baik ke sekolah dari pada di rumah, karena tidak bisa berbuat apa-apa selain menunggu proses berjalan,” ungkap Faiz.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Padangpanjang, AKP Julianson menyebutkan, pihaknya belum memperoleh informasi terbaru terkait kasus AR yang ditangani Mabes Polri.
“Kasus ini secara penuh ditangani langsung pihak Mabes Polri. Hingga saat ini, belum ada informasi terbaru yang kami terima,” kata Julianson lewat ponselnya, kemarin.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran menyebutkan, pihaknya menangkap AR karena menyebarkan informasi bohong yang menyebutkan peristiwa bom bunuh diri di Kampung Melayu, Jakarta Timur, adalah rekayasa.
“Iya betul, yang bersangkutan sudah ditangkap. Besok akan dirilis oleh Humas Mabes Polri,” ujar Brigjen Pol Fadil Imran seperti dikutip detikcom, Senin (28/5).
Fadil mengatakan, AR ditangkap atas dugaan penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Bukannya berempati atas peristiwa ledakan yang terjadi pada Rabu 24 Mei malam lalu, AR dinilai polisi memperkeruh suasana dengan menyebarkan informasi hoax. Di akun Facebook-nya, AR menulis aksi bom bunuh diri yang menewaskan 3 anggota Polri dan melukai sejumlah warga sipil itu adalah rekayasa polisi.
Fadil menegaskan pihaknya terus menyelidiki pelaku yang menyebarkan informasi hoax di media sosial. “Kita selidiki terus penyebar hoax,” ujar Fadil.
Sementara Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Bidang Hubungan Masyarakat (Bid Humas) Polda Sumbar, AKBP Nina Martini ketika dihubungi Padang Ekspres, tadi malam (29/5) menyebut bahwa Polda Sumbar hanya memfasilitasi Tim Tindak Pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan tahapan pemeriksaan terhadap AR.
“Tim Tindak Pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri sendiri sudah berada di Padang sejak Sabtu (27/5) lalu. Sekitar pukul 08.00, mereka datang ke Mapolda Sumbar untuk berkoordinasi dengan Dit Reskrimsus Polda Sumbar untuk mengamankan AR,” ucap Nina.
Keberadaan AR, menurut Nina, terlacak setelah polisi menggunakan alat pelacak milik Mabes Polri. Jadilah, Minggu (28/5), tim dipimpin AKBP Pratomo Setiawan berhasil menangkap AR dikediamannya.
“Ada sekitar enam orang yang turun dari tim gabungan Mabes Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumbar untuk berangkat ke Padangpanjang untuk mengamankan AR,” terangnya.
Seusai ditangkap, tambah dia, AR dibawa ke Mapolda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan oleh Tim Tindak Pidana Cyber Bareskrim Mabes Polri didampingi Tim Subdit II Dit Reskrimsus Polda Sumbar hingga Senin (29/5) pagi. AR juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan sekitar pukul 01.00. Lalu, kemarin (29/5) sekitar pukul 08.00, dibawa ke Mabes Polri via BIM.
Sita HP
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, AR dijemput petugas dari Direktorat Pidana Siber Bareskrim Polri didampingi aparat dari Polres Padangpanjang, di kediamannya Kelurahan Silaing Bawah, Padangpanjang sekitar pukul 16.00, Minggu (28/5). Ketika itu, AR baru saja menyelesaikan ibadah Shalat Ashar di Masjid Nurul Huda, Silaing Bawah.
Ketua RT VI Kelurahan Silaing Bawah, Defrizal menuturkan, dia didatangi dua anggota polisi dari Jakarta berpakaian setelan kemeja rapi sekitar pukul 15.00.
Defrizal menyebutkan, selang beberapa jam kemudian pihak kepolisian kembali mendatanginya untuk memberitahukan bahwa pemilik akun Facebook berlogo macan akan “diambil”. Kedatangan yang kedua kalinya itu, pihak Mabes Polri tampak didampingi sejumlah personel Polres Padangpanjang.
“Pihak kepolisian dari Mabes dua kali mendatangi saya memberitahukan terkait salah seorang warga kami yang akan ditangkap. Sebelum penangkapan, saya juga melihat tempat ini dikelilingi polisi berseragam,” tutur Defrizal.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Cepi Noval mengatakan, dari tangan AR disita satu unit HP jenis Asus warna hitam yang diakui AR digunakan untuk membuat dan menyebarkan ujaran kebencian tersebut.
Selain itu turut disita 1 buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu unit telepon genggam jenis Samsung warna silver, dan satu unit telepon genggam jenis Samsung warna biru kuning. “Tersangka dan barang bukti telah dibawa Mabes Polri untuk pengembangan lebih lanjut,” tutur Cepi. (*)
LOGIN untuk mengomentari.