in

Arab Saudi Mulai Terbitkan Visa Umrah, Indonesia Masuk Daftar Negara Terkena Suspend

JAKARTA, METRO–Pemerintah Arab Saudi mulai menerbitkan visa umrah untuk musim penyelenggaraan 1443 Hijriah. Rencananya, ibadah umrah dimulai besok (10/8). Sayangnya, Indonesia ma­sih masuk daftar negara yang terkena suspend.

Kabar keluarnya visa umrah tersebut dibenarkan oleh Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali. Dia mengatakan, sampai saat ini Indonesia masih suspend untuk masuk ke Saudi. “Insya Allah, hari Selasa (besok, Red) saya dan Pak Konjen (Konjen RI di Jeddah) akan bertemu de­ngan Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” katanya kemarin (8/8).

Dalam pertemuan itu, Endang mengatakan, pembahasannya soal penyelenggaraan umrah. Pemerintah Indonesia tetap berharap dibuka kesempatan bagi warga Indonesia bisa terbang ke Saudi untuk umrah. Seperti diketahui, pengiriman jamaah umrah berhenti setahun lebih. Pada akhir 2020, sempat ada pengiriman jamaah umrah di tengah pandemi Covid-19, tetapi tidak berlangsung lama.

Sebelumnya, kabar keluarnya visa umrah diumumkan Wakil Sekjen Sari­kat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Adjie Mubarok. Dia mendapatkan tangkapan layar visa umrah online untuk warga negara Iraq. “Mari kita berdoa agar jamaah Indonesia bisa diizinkan berangkat umrah juga,” katanya.

Sementara itu, Plt Dir­jen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Khoirizi H. Dasir mengatakan, pihaknya bersama asosiasi penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) sepakat memprioritaskan penanganan Covid-19 terlebih dahulu. “Sambil menunggu regulasi teknis penyelenggara ibadah umrah secara res­mi dari Saudi.” katanya.

Khoirizi mengatakan, upaya diplomasi, lobi-lobi, atau komunikasi terkait penyelenggaraan umrah terus dilakukan pemerintah. Baik itu oleh Kemenag maupun Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Dia me­ng­i­ngatkan bahwa saat ini semua negara sedang ber­konsentrasi menangani pan­demi Covid-19 di negara masing-masing.

Dalam pertemuan dengan PPIU dan kementerian lainnya, dibahas soal ketentuan wajib transit di negara ketiga. Misalnya, jamaah terbang dari Indonesia wajib transit di negara ketiga seperti Singapura atau lainnya. Negara ketiga itu adalah negara yang diperbolehkan terbang langsung ke Arab Saudi.

Direktur Angkutan Uda­ra Kemenhub Maria Kristi Endah Murni menyampaikan, di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, sebaiknya jamaah umrah meng­gunakan penerbangan langsung (direct flight). Jadi, tidak perlu transit di negara ketiga. Ikut saja skema yang sudah tertuang dalam KMA 719/2020 tentang penyelenggaraan iba­dah umrah di masa pandemi Covid-19, katanya. Penggunaan penerbangan langsung ke Saudi lebih mudah pengendaliannya ketimbang harus transit dahulu di negara ke­tiga.(jpg)

What do you think?

Written by virgo

Kakek Neneknya Terlilit Utang, Tega Korbankan Cucu Yatim Piatu Umur 5 Tahun Jadi Jaminan Rentenir

(Round up) David Jacobs raih perunggu, Indonesia kantongi tiga medali