Jakarta ( Berita ) : Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Arsul Sani menegaskan sampai saat ini DPP PPP pimpinan Romahurmuziy adalah kepengurusan PPP yang tetap sah dan diakui negara.
“Putusan PTUN Jakarta Selasa kemarin, tidak ada amar yang menunda, sehingga DPP PPP pimpinan Romahurmuziy tetap sah,” kata Arsul Sani di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu (23/11).
Menurut Arsul Sani, selama belum ada keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap maka DPP PPP pimpinan Romahurmuziy tetap sah.
Menyikapi putusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan DPP PPP kubu Djan Farid yang menggugat Menteri Hukum dan HAM untuk membatalkan surat keputusan pengesahan DPP PPP pimpinan Roamurmuziy, menurut Arsul, pihaknya akan mengajukan banding Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan, dirinya sudah menandatangani surat permohonan banding pada Rabu (23/11) dan akan didaftarkan melalui PTUN Jakarta, Rabu atau Kamis.
“Langkah hukum ke depan masih panjang, jika banding belum selesai masih dapat dilanjutkan dengan kasasi,” katanya.
Arsul menegaskan, posisi partai politik tidak sepenuhnya didasarkan pada aspek legal, tapi juga aspek politik. Menurut dia, PPP pimpinan Romahurmuziy sudah memberikan penjelasan kepada Pemerintah, baik kepada Menkumham maupun kepada Presiden.
Ketika ditanya soal pilkada, Arsul menegaskan, soal pilkada sudah selesai. DPP PPP pimpinan Romahurmuziy mengusung pasangan calon pada pilkada serentak tahun 2017 sampai penetapan pasangan di KPUD masing-masing daerah. “Setelah ditetapkan oleh KUPD sebagai pasangan calon resmi, maka yang bekerja selanjutnya adalah tim kampanye atau tim sukses,” katanya.
Arsul menambahkan, tim kampanye itu anggota adalah gabungan dari partai-partai pengusung pasangan calon tersebut. Soal musyawarah cabang (muscab) di tingkat kabupaten/kota serta musyawarah wilayah (muswil), menurut Arsul, sudah selesai di sebagian besar daerah. “Hanya di beberapa daerah lagi yang masih dalam persiapan muscab dan muswil,” katanya. (ant )