Polisi masih memeriksa secara intensif 10 orang yang diamankan dini hari tadi. Polisi menangkap mereka karena adanya dugaan pemufakatan jahat.
“Untuk barang bukti sedang didalami di sana, yang jelas ini berkaitan pemufakatan jahat. Barang bukti sedang di dalami di sana,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
“itu nanti detilnya,” sambungnya saat ditanya bentuk pemufakatan itu.
Rikwanto belum merinci lebih jauh soal penangakapan ini. Termasuk siapa di antara mereka yang menjadi aktor atau pemimpin.
“Nanti detailnya, Jadi untuk rilis detil oleh Bapak Kapolri dan Kadiv Humas nanti setelah acara aksi damai,” ujarnya.
Polisi masih memeriksa Ahmad Dhani cs yang ditangkap pagi tadi terkait dugaan makar. Dari 10 orang yang ditangkap, ada 8 orang yang dikenakan pasal pidana makar.
Kesepuluh orang yang ditangkap berinisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK. Delapan orang di antaranya dikenakan tuduhan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo 87 KUHP.
“Kemudian dua orang inisial JA dengan RK ini dikenakan Pasal UU ITE Pasal 28,” sebut Rikwanto.
DETIK
Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730