in

Asas Kebebasan Berkontrak, Solusi Adil Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Baku

Oleh: Thia Rezky Hedriani SH, Mahasiswa Magister Kenotariatan, Universitas Andalas

Dalam kehidupan saat sekarang ini, di tengah masyarakat Perjanjian merupakan suatu hal yang sangat penting, oleh sebab itu sangat penting bagi kita mengetahui apa yag dimaksud dengan perjanjian itu sendiri.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1313 KUHPerdata bahwa Perjanjian merupakan suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Sedangkan secara umum perjanjian juga diartikan sebagai kesepakatan para pihak tentang sesuatu hal yang melahirkan perikatan ataupun hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban, sehingga apabila tidak dijalankan sebagai mana yang diperjanjikan akan menimbulkan sanksi.

Masih berkaitan dengan Perjanjian, dalam hal perjanjian yang kita lakukan sehari-hari maka kita juga harus mengenal adanya perjanjian baku.

Perjanjian baku adalah perjanjian tertulis yang dibuat oleh salah satu pihak dan di dalamnya sudah ditulis hal-hal yang akan diperjanjikan, sehingganya para pihak yang disodorkan perjanjian baku pun tidak mempunyai kesempatan untuk bernegosiasi. Adapun mengenai Perjanjian baku ini banyak terjadi dalam bidang perdagangan dan didominasi oleh pihak pelaku usaha.

Namun satu hal yang sangat erat kaitannya dengan Perjanjian Baku ialah dalam penerapan Perjanjian baku haruslah memperhatikan asas-asas yang ada dalam hukum perjanjian yaitu asas kebebasan berkontrak.

Asas kebebasan berkontrak merupakan suatu asas yang dapat memberikan suatu pemahaman bahwa setiap orang dapat melakukan suatu perjanjian dengan siapa pun dan untuk hal apapun yang pada dasarnya asas kebebasan berkontrak mengutamakan kebebasan dan kesederajatan setiap manusia.

Lebih lanjut Asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk membuat atau tidak membuat perjanjian, mengadakan perjanjian dengan siapapun, menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya, dan menentukan bentuknya perjanjian yaitu tertulis atau lisan.

Oleh karenanya, jika kita lihat dalam penerapannya, hal yang sering terjadi ialah di dalam penerapan perjanjian baku sering dicantumkannya klausula eksonerasi yakni klausula yang mengandung kondisi membatasi atau bahkan menghapus tanggung jawab yang semestinya dibebankan pada pihak penyedia.

Dalam perjanjian baku kesempatan bagi pihak lawan untuk menegosiasi atau mengubah klausula-klausula dalam perjanjian sangat minim. Sehingga perjanjian tersebut sangat berpotensi untuk terjadinya klausula yang berat sebelah sehingga minim dalam penerapan asas kebebasan berkontrak, padahal asas kebebasan berkontrak itu sendiri mengandung makna bahwa masyarakat mempunyai kebebasan untuk membuat perjanjian sesuai dengan kepentingan masing-masing, oleh sebab itu, asas kebebasan berkontrak menjadi solusi yang dapat menyentuh rasa keadilan bagi para pihak dalam melakukan perjanjian baku di kehidupan sehari-hari.(***)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pulang Kampung ke Sijunjung Andre Rosiade Bantu Sekolah, Masjid dan Mushalla

UPT SD Negeri 03 Paninjauan: IHTMMP, Tingkatkan Kompetensi Guru