in

Aset Statis Daerah Didata

Setelah perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengalihan wewenang SLTA sederajat ke Provinsi, perlu dilakukan pendataan dan penyimpanan arsip daerah oleh instansi terkait.  

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Solok Selatan, Inmart Welly menjelaskan, bagi kantor yang sudah ditarik kewenangan oleh provinsi, maka dokumen di kantor tersebut bakal menjadi aset statis daerah dan juga sebagai bahan pertanggungjawaban di masa mendatang.

Seperti dokumen Bidang Pendidikan Menengah (Dikmen) Dinas Pendidikan Solok Selatan, Dinas ESDM Solok Selatan dan Dinas Kehutanan Solok Selatan. ”Pertengahan Februari ini kita data, saat ini kita menunggu SK tim kerja ditandatangani Bupati dan telah direvisi oleh Bagian Hukum,” katanya.

Khusus dinas terkait yang kewenangan ditarik Provinsi, maka bakal jadi aset statis daerah. Artinya, sejak dibentuknya OPD baru dan pelimpahan wewenang, maka Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menjadi statis.

Untuk itu, perlu dilakukan penyelamatan surat-surat daerah yang bersifat statis tersebut dan akan disimpan di depo kearsipan. Hasil pendataan diserahkan kembali ke OPD baru yang bertanggungjawab sepenuhnya mengelola. Hal itu dilakukan melalui berita acara serah terima dokumen SKPD yang lama.

Anggota DPRD Solok Selatan, Aprisal Dani mengatakan, upapay yang dilakukan Dinas Kearsipan tersebut guna penyelamatan surat berharga bagi daerah. Sebab, bila tidak dilakukan sesegera mungkin, maka tidak akan ada yang dapat dipertanggung jawabkan daerah. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Gubernur Pertanyakan Komitmen Kepala Daerah

Juni, Pengunjung Mandeh Pakai Karcis