in

Aspirasi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan 26 aktivis perburuhan yang ditangkap pasca berunjukrasa menolak Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan. Tak semua yang jadi terdakwa itu aktivis perburuhan. Sebanyak 2 di antaranya adalah pengacara LBH Jakarta dan satu mahasiswa. 

Dalam putusannya majelis hakim beralasan mereka tidak terbukti melawan dan enggan membubarkan diri pasca aksi pada 30 Oktober tahun lalu. Berdasarkan bukti-bukti di persidangan hakim menilai aksi unjukrasa berlangsung damai dan tertib.  Kata hakim kekisruhan justru terjadi saat aparat kepolisian menembakkan gas air mata dan air dari kendaraan water canon ke tengah-tengah pengunjukrasa. Hakim juga setuju dengan pendapat ahli dari Komnas HAM bahwa  tindakan polisi itu telah melanggar hak asasi manusia.

Vonis hakim PN Jakpus itu patut mendapat apresiasi, Dalam banyak kasus kericuhan terjadi justru lantaran hadirnya aparat. Kehadiran pasukan berseragam dengan senjata lengkap membawa dampak intimidatif. Lihat misalnya kasus bentrokan petani dan aparat di Majalengka Jawa Barat dan Langkat Sumatera Utara pada pekan lalu. Kehadiran ribuan aparat gabungan malah berujung bentrok.

Bentrokan hanya  akan membuat korban jatuh,  Petani luka-luka, sebagian jadi tersangka. Masalah justru jauh dari selesai ketika aparat terlibat. Dari berbagai video rekaman peristiwa kekerasan seperti Majalengka dan Langkat, kita melihat bagaimana represi aparat dilakukan. Ujung-ujungnya tindakan semacam itu berpeluang melanggar HAM.

Kepolisian dan aparat mestinya belajar dari putusan Pengadilan Jakarta Pusat itu. Menghadapi aksi atau konflik berkaitan dengan lahan, mesti mengedepankan aspek kemanusiaan. Bagaimana rasanya bila penghidupan Anda hilang atau dihilangkan? Dan ketika menuntut hak itu Anda malah bisa jadi korban atau dijadikan tersangka? Pendekatan persuasif, dialog,  mesti dikedapankan. Tujuannya tentu menyelesaikan masalah tanpa perlu menunggu hingga korban jatuh. 

What do you think?

Written by virgo

Alex: LRT Kito Lebih Oke

Panglima TNI Sebut Soal Makar di Aksi 2 Desember Soal Serius