in

Assesmen TAT, Tiga Remaja Diduga Pakai Sabu Yang Diamankan Polres Langsa Direkomendasi Rehabilitasi

Menurut Iptu Mulyadi, dasar direhabilitasinya ketiga remaja ini, yakni atas pertimbangan asesmen tersebut, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010.

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA –  Hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNNP Aceh dan Polres Langsa, tiga remaja, berinisial MS, MZ dan MA yang diamankan polisi diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Ketiga remaja ini direkomendasikan rehabilitasi rawat jalan (konseling), karena masih berstatus pelajar dan harus dalam pengawasan orang tua.

Kapolres Langsa AKBP, Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyadi, SH, MH, menyampaikan hal ini dikutip Serambinews.com, Sabtu (20/7/2024).

Menurut Iptu Mulyadi, dasar direhabilitasinya ketiga remaja ini, yakni atas pertimbangan asesmen tersebut, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 04 Tahun 2010 tanggal 07 April 2010.

Tentang penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Kemudian Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Surat Edaran Nomor: SE/01/II/2018/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang petunjuk rehabilitasi bagi pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

Dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tanggal 19 Agustus 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

“Hasil pertimbangan itu berdasarkan upaya yang telah dilakukan dalam tahapan Restorative Justice pada Senin, 24 Juni 2024 oleh Sat Resnarkoba Polres Langsa saat gelar perkara khusus tahap 1 yang dihadiri para orangtua/perwakilan keluarga,” jelasnya.

Kasat Resnarkoba menambahkan,  laporan dan kesimpulan hasil gelar perkara sebagai berikut, adanya barang bukti narkotika jenis sabu yang disita beratnya 0,37 gram (di bawah 1 gram).

Baca juga: Anak Ketua DPRK Langsa Ditangkap Terkait Kasus Sabu Bersama Dua Rekannya, Berikut Klarifikasinya

Kemudian urine ketiganya dinyatakan positif methamphetamine (hasil pemeriksaan dari Dokkes Polres Langsa).

Selanjutnya dari hasil serangkaian proses penyidikan, ketiga pelaku hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis.

Selain itu, ketiga pelaku memenuhi syarat untuk dilakukan asesmen dan mengirim surat permintaan asesmen dan berkoordinasi dengan BNNP Aceh terkait pemeriksaan asesmen terhadap ketiga pelaku.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Presiden Jokowi Lantik Tiga Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Bitcoin Online Casinos: A Comprehensive Guide