in

Asyik Nyabu, Dua Pemuda Dibekuk Polisi

LANGSA – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Langsa membekuk dua pemuda saat asyik nyabu di salah satu rumah di Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, Kamis (21/1/2021) malam. Kedua tersangka SG (28) warga Lororang Petua Thalib, Gampong Tualang Teungoh, dan ID (28) warga Dusun Paya Duren, Desa Mata Ie, Kecamatan Rantau Panjang Peureulak, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Jumat (22/1/2021) mengatakan, kedua tersangka diamankan karena kedapatan memiliki sabu-sabu 2 paket seberat 0,23 gram.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, selain sabu-sabu, dari kedua tersangka ini juga disita barang bukti (BB) lainnya yakni 10 plastik klip, 1 kotak rokok, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Kronologis penangkapan, jelas Iptu Imam Azis, berdasarkan informasi masyarakat, di rumah SG di Lorong Peuta Taleb, Gampong Tualang Teungoh ini, sering didatangi pemuda yang diduga bertransaksi narkoba.

Atas laporan itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa ini melakukan pengintaian terhadap rumah SG tersebut. Kemudian, Kamis (21/1/2021) pukul 20.00 malam, Tim Opsnal langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersangka SG .

Dalam pengerebekan tersebut, polisi mengamankan tersangka SG dan ID yang sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di dalam rumah.

“Saat anggota menggeledah ditemukan BB 2 paket sabu seberat 0,23 gram, dan lainnya. Kini tersangka sudah diamankan di Mapolres Langsa,” jelasnya.(zb)

What do you think?

Written by Julliana Elora

DPRD Sumsel Klaim Sudah Hasilkan 6 Perda Hak Inisiatif

Gaji Tenaga Ahli Teknologi Informasi Fresh Graduate