Sebanyak 220 alat peraga kampanye Pilkada DKI 2017 di wilayah Kelurahan Tugu Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, ditertibkan Satpol PP. Ini sesuai dengan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam masa tenang tidak boleh ada atribut kampanye.
” Pembersihan alat peraga kampanye berlangsung kondusif”
Lurah Tugu Selatan, Tulus Silalahi mengatakan, pembersihan alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut berada di Jalan Plumpang Semper dan Jalan Logistik. “Total selama penertiban sebanyak 220 spanduk di Tugu Selatan kami ditertibkan. Pembersihan alat peraga kampanye berlangsung kondusif,” ujar Tulus, Senin (13/2).
Penertiban tidak hanya dilakukan untuk spanduk. Alat peraga berupa stiker ataupun poster yang bisa menempel di tembok dan tiang listrik pun ikut dibersihkan