Kominfo akan Jewel Perusahaan Aplikasi Nakal
Kementrian Perhubungan mulai Sabtu lalu (21/10), sudah menyosialisasikan poin-poin yang akan direvisi pada Peraturan Menteri Perhubungan nomor 26/2017. Namun sepertinya sosialisasi tersebut hanya untuk mengejar target 1 November ada peraturan baru. Kritik pun berdatangan.
Ketua Dewan Pakar Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Prof Danang Parikesit menuturkan, aturan-aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) tapi dimasukan kembali dalam Permenhub baru rawan digugat. Dia menuturkan pemerintah perlu mengerti persoalan yang ada di masyarakat. Sehingga aturan yang diprotes dan akhirnya dibatalkan oleh MA itu tidak perlu dimasukan lagi. “Pemerintah harus belajar memahami dinamika masayarakat,” ujar dia, kemarin (22/10).
Guru Besar Transportasi dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta itu menuturkan soal pembatasan wilayah operasi juga menjadi masalah. Pemerintah perlu lebih memahami mobilitas angkutan online. “Harusnya pemerintah rileks soal wilayah operasi itu,” imbuh dia.
Selain itu, Danang menuturkan, setidaknya masih ada dua hal yang belum masuk dalam revisi Permenhub yang baru. Belum ada aturan yang berpihak pada konsumen. Misalnya soal keharusan penyediaan mekanisme laporan dan penyelesaiannya.
Dia mencontohkan konsumen yang menunggu angkutan online terlalu lama akhirnya membatalkan pesanan. Nah, nilai atau peringkat konsumen tersebut turun. Sedangkan pengemudi mendapatkan biaya ganti rugi pembatalan. “Padahal konsumen itu menunggu lama tidak sesuai dengan hitungan menit yang tertara di aplikasi. Nah masalah seperti ini perlu ada mekanisme pelaporan dan penyelesaianya,” ungkap dia.
Selain itu, kehadiran pemerintah juga diperlukan untuk menjaga agar masyarakat tidak dirugikan. Pemerintah perlu mengharuskan pemilik angkutan online untuk memberikan laporan tahunan agar pemerintah bisa mengawasinya. “Kita tak ingin bisnis angkutan bangkrut di tengah jalan karena itu penting untuk publik,” kata Danang.
Di lain pihak, beberapa lembaga mencoba untuk membantu menyukseskan revisi PM 26/2017. Misalnya saja datang dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan, pihaknya punya kewenangan untuk menjatuhkan sanksi bagi perusahaan aplikasi, karena pihaknya lah yang mengeluarkan izin untuk perusahaan aplikasi itu. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi bagi para aplikasi taksi online jika ketahuan melakukan pelanggaran.
“Di Indonesia kan aplikasi tidak buat izin usaha transportasi. Tapi mitranya. Jadi, perusahaan aplikasi enggak tunduk pada aturan transportasi. Tapi aturan ITE,” kata Rudiantara.
Rudiantara mengatakan, mengecek adanya pelanggaran yang dilakukan aplikasi lebih gampang dan efisien. Dengan diberikannya akses masul dashboard aplikasi, Kemenkominfo akan dengan mudah mendeteksi jika terjadi pelanggaran.
“Kalau ngebohong pasti ketahuan. Gampang. Aplikasi lebih transparan. Yang laporan begini (paper based) malah lebih bisa bohong. Yang dilaporkan bisa beda dengan yang di lapangan,” terang dia. “Saya bisa memonitor apa yang terjadi,” tambah dia. (*)
LOGIN untuk mengomentari.