CPNS Sipir tak Pakai Passing Grade
Jangan berharap ada peningkatan kualitas penjaga tahanan atau sipir di masa mendatang. Sebab sistem rekrutmennya saja tidak konsisten dengan ketentuan awal. Karena tingkat kelulusan seleksi kompetensi dasar (SKD) rendah, akhirnya digunakan model pemeringkatan atau ranking.
Formasi CPNS sipir di Kementerian Hukum dan HAM mencapai 14 ribu orang dengan kualifikasi pendidikan SMA sederajat. Pelamar formasi ini cukup banyak. Total pelamar yang mengikuti SKD atau ujian berbasis komputer mencapai 267.692 orang, tetapi yang lulus passing grade hanya 19.166 orang (7,16 persen). Idealnya menurut Badan Kepegawian Negara (BKN), yang lulus SKD minimal tiga kali dari formasi.
Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan karena yang lulus SKD untuk formasi sipir di Kementerian Hukum dan HAM itu sedikit, maka tidak menggunakan passing grade. Tetapi khusus di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Yogyakarta tetap menggunakan passing grade karena yang lulus mencapai tiga kali lipat dari formasi.
Ridwan menuturkan, setelah SKD, tahapan berikutnya adalah seleksi kompetensi bidang (SKB). Untuk kasus pengisian jabatan sipir itu, tidak bisa dipaksakan menggelar SKB dengan jumlah peserta yang minim. Untuk menggenapi supaya bisa tiga kali lipat dari formasi, maka diambil dari pelamar yang tidak lulus passing grade. Acuannya adalah diambil berdasarkan pemeringkatan atau ranking,” katanya di Jakarta kemarin (6/10).
Dia membantah bahwa rendahnya kelulusan SKD calon sipir itu karena soal ujiannya terlalu sulit. Ridwan menegaskan soal ujiannya sudah disesuaikan untuk pelamar yang SMA maupun sarjana. Namun untuk passing grade atau ambang batas ditetapkan sama seluruhnya.
Nilai ambang batas yang ditetapkan adalah untuk tes karakteristik pribadi (TKP) ada 143 poin, tes intelejensia umum (TIU) 80 poin, dan tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 poin. Ridwan berharap meskipun ada pelamar yang tidak lulus passing grade tetapi bisa masuk tahap seleksi berikutnya, tidak mengurangi kualitas layanan masyarakat. Apalagi ketika resmi menjadi sipir, nanti juga akan mengikuti sejumlah pendidikan dan latihan.
Pengamat pelayanan publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahuljannah menyayangkan keputusan tidak konsisten dalam rekrutmen CPNS itu. Menurutnya, sistem passing grade lebih bagus ketimbang berdasarkan ranking. ”Kalau ranking itu bisa jadi memilih yang terbaik dari yang terburuk,” jelasnya. Sedangkan jika berbasis passing grade benar-benar seleksi sesuai dengan kompetensi.
Dosen Prodi Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Administrasi UI itu mengatakan di dalam UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan seleksi CPNS baru berbasis kompetensi. Sehingga keberadaan passing grade sangat diperlukan untuk melihat pelamar itu memiliki kompetensi sesuai yang dipersyaratkan atau tidak.
Dia mengusulkan supaya dilakukan evaluasi passing grade. Khususnya untuk formasi sipir yang syaratnya cukup ijazah SMA. Jangan sampai kadar passing grade disamakan dengan pelamar kualifikasi S1 maupun S2. (*)
LOGIN untuk mengomentari.