JAKARTA – Pemerintah diminta untuk mempermudah akses pendirian sekolah swasta yang murah di berbagai daerah. Ini perlu dilakukan guna menampung siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri. “Keberadaan sekolah swasta murah akan sangat meringankan beban sekolah negeri dalam konteks untuk memastikan setiap calon peserta didik di Indonesia mendapatkan bangku sekolah,” kata Manajer Riset Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Sila Wikaningtyas, di Jakarta, Kamis (13/7).
Menurutnya, regulasi untuk mendirikan sekolah swasta saat ini sangat mahal sehingga membebankan pendiri sekolah swasta murah. Regulasi itu adalah aturan Kementerian Pendidikan Nasional (sekarang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) No 27/2007. Aturan tersebut antara lain terkait standar fasilitas dan infrastruktur beragam tingkatan sekolah, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah akhir.
Contohnya, untuk mendirikan sebuah sekolah dasar dengan enam kelas yang masing-masing kelasnya menampung sampai dengan 15 siswa, mereka diharuskan memiliki lahan minimal 1.340 meter persegi dan luas bangunan minimal sebesar 400 meter persegi. Ketentuan tersebut mengharuskan pendiri sekolah mengeluarkan modal yang besar untuk mendirikan sebuah sekolah. Seseorang atau sebuah yayasan dengan aset yang sedikit akan sangat terbebani dan kesusahan untuk memenuhi ketentuan tersebut. cit/E-3