in

Ayah Diduga Cabuli Anak Kandung Sejak Usia 7 Tahun

REDELONG – Seorang ayah di Kabupaten Bener Meriah berinisial PH (36) diduga mencabuli anak kandungnya.

Kasus pencabulan itu diduga sudah berlansung selama tujuh tahun sejak 2013, saat si anak berumur 7 tahun, hingga Desember 2020.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya melalui Kapolsek Bukit, Iptu Jufrizal kepada Prohaba, Selasa (15/12/2020) mengatakan, korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandungnya yang sudah berkali-kali mencabuli sehingga ia menceritakan aib tersebut kepada ibunya.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil Anak Kedua

Terungkap juga bahwa tersangka melakukan perbuatan asusila itu terhadap anaknya selalu di bawah ancaman saat istri tersangka (ibu korban) sedang tak berada di rumah.

Dan itu sudah berkali-kali terjadi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 47 juncto Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman maksimal 16 tahun kurungan penjara. (bud)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jabodetabek Tak Perlu Surat Antigen

Diduga Agen Judi Online, 3 Bersaudara Diciduk Polisi