in

Ayah Perkosa Anak Kandung Saat Istri Tidak di Rumah

* Berlangsung 5 Tahun di Aceh Besar

BANDA ACEH – Seorang pria berinisial CA (62) ditangkap polisi di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) karena diduga melakukan pemerkosaan beranjut dalam lima tahun terakhir terhadap anak kandungnya, sebut saja namanya Bunga (16).

Aksi bejat itu dia lakukan di rumah mereka pada salah satu gampong di Kecamatan Kutabaro, Aceh Besar. Setelah dilapor oleh abang korban ke polisi, tersangka langsung kabur naik sepeda motor ke Abdya, tapi akhirnya berhasil diringkus polisi.

Setelah ditangkap Sabtu (24/10/2020) dan diinterogasi penyidik, tersanga mengaku merudapaksa anak gadisnya itu saat istrinya sedang tidak berada di rumah. Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra  Yudha SIK, kepada Prohaba di Banda Aceh, Kamis (29/10/2020).

Menurut Kasat Reskrim,kasus pemerkosaan yang  dilakukan tersangka CA itu bermula saat Bunga  asuk ke kamarnya yang terpisah dari kamar orang tuanya. Hal itu terjadi setiap Bunga  baru siap mandi. Kebetulan, kamar mandi di rumah itu terletak bersebelah dengan kamar tidur CA dan istrinya. Jadi, setiap korban selesai mandi, tersangka pasti mengetahuinya.

“Sebelum menjalankan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang merupakan anak kandungnya itu saat berganti pakaian melalui lubang yang sudah dia buat dari kamarnya,” ujar AKP Ryan didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh, Ipda Puti.

Begitu Bunga masuk ke kamarnya, CA pun bergegas masuk ke kamar korban sambil memegang sebilah pisau terhunus. Sebelum meniduri anaknya itu, tersangka terlebih dulu mengikat tangan Bunga menggunakan jilbab milik korban.

Setiap ingin melancarkan aksi bejatnya itu, CA selalu mengancam korban dengan sebilah pisau. Selain diancam, tersangka CA juga membekap mulut anak kandungnya itu menggunakan bantal. “Kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Pada saat itu, CA menyekap korban yang diperkosanya di kamar anaknya itu,” papar AKP Ryan yang jjuga didampingi Kasubbag Humas, Iptu Hardi.

Pada saat disekap itu Bunga berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya via ponsel. Lalu peristiwa inses (hubungan sedarah) dalam kondisi terancam itu pun terungkap karena diceritakan korban kepada temannya.

Kasus ini makin terkuak lantaran korban juga melaporkan hal itu kepadaabang kandungnya yang selanjutnya melaporkan ayah mereka ke polisi.

Saat pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi, tersangka buru-buru melarikan diri ke Aceh Barat Daya (Abdya). Tersangka CA kemudian berhasil dibekuk di lokasi pelariannya pada Sabtu (24/10/2020).

“Pengejaran pelaku CA dibantu oleh personel Polsek Manggeng setelah kami peroleh informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” ujarnya.

Sebelum ke sekolah Saat menjalani pemeriksaan, tersangka CA mengaku menyetubuhi putrinya itu sebelum korban ke sekolah atau setelah korban pulang sekolah. “Intinya, kasus pemerkosaan itu selalu dilakukan saat istri tersangka sedang tidak berada di rumah,” papar Ryan.

Perbuatan terkutuk itu sudah dilakukan tersangka lima tahun lalu, sejak anaknya itu berumur 11 tahun. Menurut mantan Kasat Reskrim Aceh Tamiang dan Aceh Tenggara itu, tragedi memilukan ini sudah empat kali menimpa korban sejak tahun 2015 hingga 2020. Pada tahun 2015, sebut AKP Ryan, terjadi dua kali.

Kemudian, berlanjut pada tahun 2017 satu kali dan tahun 2020 satu kali saat Bunga berusia 16 tahun. “Dari keterangan ahli, korban mengalami trauma danmengalami luka pada alat vitalnya berdasarkan hasil visum et repertum,” terang AKP Ryan.. K ini t e r s angka CA mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh dan dijerat penyidik dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dan UU RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. (mir)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Toko Daging Vegan Pertama Dibuka di Inggris

Pandemi Tidak Menjadi Penghalang untuk Tetap Berkreasi