in

Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Ungkap Alasan 5 Tahun Diam

AYAH BIADAB: NJ, 47, saat digiring petugas ke sel tahanan Mapolres Padangpariaman, kemarin.(IST)

Biadab. Seorang pria berinisial NJ, 47, menyetubuhi anaknyak sendiri yang berinisial IPS, 20. Akhirnya, putrinya itupun hamil. Kejadian itu diketahui warga sekitar tempat tinggalnya, setelah IPS melahirkan.

“Jadi, warga tahu kejadian ini pada bulan November 2022. Sebab, korban (IPS) diketahui melahirkan,” ujar Kapolres Padangpariaman, AKBP M Qory Oktohandoko, melalui Kasatreskrim Polres Padangpariaman, AKP Agustinus Pigay, kemarin.

Warga yang curiga, sambungnya, langsung bertanya kepada IPS. Pengakuan IPS pun mengejutkan warga. Ternyata ayah dari anak yang dilahirkannya adalah anak dari ayah kandungnya sendiri.

“Ternyata, korban ini sudah mendapatkan perlakukan tidak senonoh dari tersangka NJ sejak masih kelas 1 SMP, yaitu pada tahun 2018,” beber Agustinus yang didampingi Kaur Bin Ops IPDA Deni Kurniawan, dan Kanit PPA Aipda Roy Wirama.

Selama ini, tambahnya, korban tidak memberitahukan ke orang lain kejadian yang dialaminya, karena diancam oleh tersangka. Ancaman itu tidak saja menyangkut pribadinya, tetapi juga adik-adiknya.

“Diam selah kau. Beko tau urang beko, ditangkok polisi den. Kalau den ditangkok polisi, sia nan kamagiah nafkah adiak-adiak kau lai,” ungkap Agustinus mengulang bunyi ancaman tersangka yang disampaikan pelaku kepada pihaknya.

Mengingat keadaan ekonomi keluarga, korban hanya bisa menuruti nafsu bejat ayah kandungnya itu. Lalu, menutup rapat segala kejadian yang dialaminya itu dari khalayak luar. “Perbuatan itu dilakukan tersangka pada korban di rumahnya,” kata Agustinus.

Agustinus pun menjelaskan, letak rumah tersangka dan korban sangatlah terpencil di dekat kaki bukit. Sehingga, tak ada kontrol dari masyarakat sekitarnya. Sedangkan ibu dari korban, bekerja di sawah.

“Jadi, kalau pulang sekolah itu korban hanya sendirian di rumah. Kondisi itulah yang dimanfaatkan tersangka, sehingga berujung pada tindakan pencabulan terhadap korban yang masih pelajar SMP di tahun 2018,” ungkapnya.

Tindakan itu berulang dilakukan tersangka hingga korban hamil dan melahirkan seorang anak. Cerita IPS membuat warga geram. Terlebih paman korban. Sehingga, si paman langsung melaporkan NJ ke Polres Padangpariaman.

“Setelah paman korban melaporkan peristiwa perbuatan persetubuhan yang dialami korban, selanjutnya Unit PPA Satreskrim Polres Padangpariaman melakukan serangkaian penyelidikan,” ungkap Agustinus.

Pada Sabtu (3/12), lanjutnya, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Tim penyidik pun mendatangi tempat tinggal tersangka untuk dilakukan penangkapan pada pukul 14.00. “Saat tim penyidik sampai, tersangka ternyata mengetahuinya dan melarikan diri,” ucapnya.

Selanjutnya, petugas pun langsung melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, didapat informasi bahwasanya tersangka sedang mengendarai sepeda motor di Nagari Paritmalintang, Kecamatan Enamlingkung.

“Tim penyidik pun langsung melakukan pengintaian kembali, dan berhasil menangkap tersangka di Paritmalintang sekira pukul 20.30 WIB pada Sabtu (3/12),” ulasnya.

Terhadap tersangka, imbuh Agustinus, dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) jo Pasal 76 huruf D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tukas AKP Agustinus Pigay. (apg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Dua Fraksi Ragukan Independensi Baznas

DPRD Gelar Paripurna Pembentukan Pansus Raperda Pesantren