LHOKSUKON – Seorang pria berinisial MZ (34) asal Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, kini sudah sepekan lebih mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.
Ia diringkus polisi pada 7 April 2021, setelah dilaporkan terlibat dalam kasus dugaan merudapaksa anak tirinya.
Anak tersangka yang menjadi korban dalam kasus tersebut adalah gadis putus sekolah yang berusia di bawah umur, sebut saja Bunga (14). Gadis itu diduga dirudapaksa ayah tirinya pada Senin (5/4/2021) malam.
“Kasus tersebut dilaporkan pada 7 April 2021,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, Jumat (23/4/2021) kepada ProHaba.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat dan pada hari itu juga petugas berhasil meringkus MZ di rumahnya. “Dalam kasus ini pelaku dan korban tinggal serumah, sementara ibu korban kondisinya baru melahirkan sekitar seminggu,” ujar Kasat Reskrim.
Kasat menjelaskan, pelaku memaksa dan merudapaksa korban di dapur rumahnya. Akibat kejadian itu, kini korban menderita trauma berat.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan hal yang dialaminya ke perangkat desa. Lalu bersama perangkat desa, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Aceh Utara. “Dalam pemeriksaan, pelaku juga mengakui telah merudapaksa anak tirinya,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman hukuman hingga 200 bulan kurungan.(jaf)