in

Ayunan Langkah Damai Saifannur – Muzakkar A Gani di Pilkada Bireuen 2017

ACEHTREND.CO, Bireuen – Saifannur memang nyaris sempurna. Tapi, apa yang dimilikinya saat ini adalah buah perjuangan panjang yang tidak mudah. Jatuh bangun dalam usaha ekonomi begitu akrab dalam jejak hidupnya.

Begitu pula dalam langkah politiknya. Sejak ia melangkah menuju kantor KIP Bireuen bersama pasangan wakilnya, Muzakkar A Gani, Rabu (21/9) untuk mendaftar, tantanganpun senantiasa menemaninya.

Meski begitu, Saifannur tetap tegar dan tabah dalam melangkah, sebagaimana ketegarannya dalam merintis dunia bisnisnya. Tak ada yang mudah, tapi bukan bermakna tidak ada yang tidak mungkin jika diusahakan dengan sungguh-sungguh plus keyakinan pada yag Di Atas, Allah Swt. “Kita berusaha, Allah yang mengabulkan,” katanya suatu ketika.

Rabu, (21/9)
Pasangan bakal calon Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos- Dr. Muzakkar, SH.M.Hum, mendatangi KIP Bireuen untuk pendaftaran balon Bupati Bireuen yang dilakukan oleh partai politik pengusung. Pasangan Saifannur-Muzakkar didukung oleh koalisi partai yaitu Golkar, NasDem, Demokrat dan PDA.

Jumat (30/9)
Saifannur dinyatakan tidak lulus tes kesehatan sesuai surat Nomor: 812/5642/2016 yang ditandatangani langsung oleh Direktur RSUZA Banda Aceh, dr. Fachrul Jamal, Sp.An.KIC. Dalam surat tersebut, Saifannur disebutkan tidak memenuhi syarat secara jasmani (neurobehaviour) untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai bupati.

Selasa (11/10)
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen,  menggelar rapat musyawarah penyelesaian sengketa atas keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen. Musyawarah itu beragendakan pembacaan permohonan dari pemohon Haji. Saifannur, salah satu bakal calon Bupati Bireuen pada Pilkada 2017 mendatang. “Sesuai aturan, perkara itu sudah harus diputuskan dalam tempo 12 hari. Keputusan tersebut mengikat dan harus dilaksanakan pihak KIP,” sebut Ketua Panwaslih Kabupaten Bireuen, Muhammad Basyir, SH.I, MA. Sidang pemeriksaan saksi dan bukti dilanjutkan tanggal 13/10.

Selasa (18/10)
Setelah menggelar tiga kali persidanga, Panwaslih Bireuen kemudian mengabulkan permohonan yang diajukan kubu Saifannur. Panwaslih Bireuen melalui surat putusan sengketa memutuskan bahwa mengabulkan permohonan sebagian gugutan.

Kemudian membatalkan surat pengantar nomor 270/613/KIP/IX/2016 tertanggal 30 September 2016, termasuk berita acara yang menetapkan Saifannur tidak memenuhi syarat kesehatan. Panwaslih memerintahkan KIP Bireuen melaksanakan pemeriksaan kesehatan ulang Saifannur di rumah sakit pemerintah daerah dalam waktu tiga hari sejak putusan ini dibacakan. Terakhir, Panwaslih menolak materi gugatan lainnya..

Jumat (21/10)
KIP Bireuen melakukan tes kesehatan ulang terhadap H Saifannur di RSUZA Banda Aceh. Tahapan tersebut dilaksanakan juga terhadap dua kandidat lain  yang mendapat rekomendasi tes kesehatan ulang, yakni Sulaiman Ibrahim (bakal calon bupati Aceh Utara), dan Lukmanul Hakim (bakal calon bupati Aceh Tamiang).

Senin (24/10)
Para pendukung pasangan calon H Saifannur S Sos-Dr H Muzakkar A Gani SH MSi menolak hasil tes kesehatan kali kedua H Saifannur, karena menurut mereka hasil tersebut cacat hukum. Aksi penolakan dilakukan dengan hadirnya ratusan para pendukung H Saifannur ke kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Bireuen.

Rabu (2/11)
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen, Rabu (2/11/2016) kembali menggelar sidang pemeriksaan terhadap pengajuan sengketa pemilihan yang diajukan oleh Pemohon I dan II masing-masing H. Saifannur, S.Sos dan Dr. H. Muzakkar A. Gani, SH, M.Si. Mereka menggugat keputusan KIP Bireuen Nomor: 66/kpts/KIP-BIREUEN/X/2016, tanggal 24 Oktober 2016 dan berita acara penelitian persyaratan administrasi dokumen perbaikan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen model BA.HP Perbaikan-KWK tanggal 24 Oktober 2016.

Jumat, (4/11)
Panwalih Bireuen Menolak segala permohonan termohon Saifanur-Muzakar.

Jumat (11/11)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara mulai menggelar sidang perdana terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen atas gugatan Saifannur dan Muzakkar A Gani dengan agenda mendengar permohonan penggugat dan menjawab permohonan penggugat.

Senin (14/11)
Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan saksi dan alat bukti dari penggugat dan tergugat.

Kamis (24/11)
Majelis Hakim memutuskan, gugatan penggugat Saifanur dinyatakan tidak dapat diterima.

Selasa (6/12)
KIP Bireuen membenarkan bahwa pasangan Saifannur-Muzakkar mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Sabtu (17/12)
Komite Independen Pemilihan (KIP) Bireuen dinilai keteter dalam menempatkan Alat Peraga Kanpanye (APK) Pilkada  2017 menyusul  sampai sekarang belum adanya pemasangan Baliho Paslon Bupati/Wakil Bupati Bireuen. Bukan hanya itu, brosur-brosur yang merupakan bahan kampanye, belum lagi dicetak, meski  penyelenggara pemilu itu, mengakui  jika pihaknya masih menunggu keputusan dari  Mahkamah Agung tentang  kasasi yang diajukan H Saifannur, Sos.

Jumat (16/12)
Mahkamah Agung melalui putusannya No. 566/K/TUN/Pilkada/2016 menyatakan:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Batal Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP)
Kabupaten Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017;
3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen Nomor 66/Kpts/KIP-BIREUEN/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bireuen Tahun 2017;
4. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal tersebut, dengan mencantumkan nama Penggugat/Pemohon Kasasi H. SAIFANNUR, S.Sos. sebagai Calon Bupati dan Dr. H. MUZAKKAR
A. GANI, S.H., M.Si. sebagai Calon Wakil Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen Tahun 2017;

Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jum’at, tanggal 16 Desember 2016, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.

Komentar

What do you think?

Written by virgo

Masyarakat Kecamatan Darussalam dan Baitussalam Bertekad Menangkan Irwandi-Nova

Ketua DPRD Minta Lokasi Perayaan Tahun Baru Diperbanyak