in

Badan Pengkajian MPR RI Matangkan Substansi PPHN

Jakarta, BP–Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan, Badan Pengkajian MPR RI sedang fokus menyelesaikan substansi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), tanpa dibebani perdebatan apakah akan terjadi perubahan terbatas tehadap Undang-Undang Dasar atau tidak. Mengingat komunikasi dan harmonisasi politik dengan seluruh Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara termasuk Presiden, dan stakeholders lain, baru bisa dilakukan apabila substansi PPHN sudah siap.
“Majelis menargetkan minimal akhir tahun 2021 substansi PPHN sudah siap, sehingga bisa segera melakukan komunikasi dan harmonisasi dengan berbagai kalangan. Substansi PPHN yang disusun Badan Pengkajian hanya memuat hal-hal filosofis, bukan bersifat teknokratis. Sehingga bersifat sebagai pemberi bintang petunjuk bagi seluruh penyelenggara negara. Majelis perlu menegaskan, tidak ada sama sekali pembahasan tentang periodesasi presiden karena periodesasi presiden dua kali sudah ideal,” ujar Bamsoet usai memimpin pertemuan Pimpinan MPR RI dengan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, di Jakarta, Selasa (23/3).
Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Syarief Hasan (F-Demokrat) dan Fadel Muhammad (Kelompok DPD). Hadir pula pimpinan Badan Pengkajian MPR RI, antara lain Djarot Saiful Hidayat (F PDI-Perjuangan), Benny Harman (F-Demokrat), Tifatul Sembiring (F-PKS), dan Fahira Idris (Kelompok DPD).
Dikatakan, substansi PPHN yang bersifat filosofis akan menjabarkan cita-cita Indonesia merdeka sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Serta memuat turunan pertama dari UUD NRI 1945, selain menyelesaikan keberadaan Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku.
“Sebagaimana terdapat dalam Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 Sampai Tahun 2002,” jelas Bamsoet.
Keberadaan PPHN kata Bamsoet, sudah direkomendasikan MPR RI periode 2009-2014. Kemudian dilanjutkan rekomendasi  melalui Keputusan MPR RI Tahun 2019 tentang Rekomendasi MPR RI 2014-2019.
“MPR RI periode 2019-2024 melalui Badan Pengkajian sedang bekerja keras agar rekomendasi tersebut bisa terwujud. Keberadaan PPHN bukanlah untuk pemerintahan saat ini, melainkan untuk pemerintahan akan datang. Siapapun presiden-wakil presiden yang maju dalam pemilihan, harus menerjemahkan PPHN dalam visi dan misinya. Termasuk bupati/walikota hingga gubernur. Sehingga arah pembangunan bangsa dari tingkat daerah hingga nasional bisa seiring sejalan,” tutur Bamsoet.
Dia menambahkan, hasil kajian sementara yang dilakukan Badan Pengkajian, PPHN bisa ditempatkan Ketetapan MPR RI atau Undang-Undang. Pilihan mana yang dipakai, kelak akan dikomunikasikan dengan semua pihak, termasuk pimpinan partai politik dan lembaga negara.
“Untuk mensosialisasikan PPHN di berbagai kalangan, Badan Pengkajian bisa melakukan silaturahmi di internal komplek Majelis, antara lain dengan DPR RI dan DPD RI. Sementara untuk kalangan eksternal seperti organisasi kemasyarakatan, partai politik, hingga lembaga negara lain, akan dilakukan pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian,” papar mantan Ketua DPR tersebut.#duk

What do you think?

Written by Julliana Elora

JK sarankan pengurus masjid atur Shalat Tarawih bergiliran

DPO Pelaku Pencurian Plat Baja Besi Ditangkap