in

Badan Pengusahaan Batam Mendapat Penghargaan Untuk Keterbukaan Informasi

Batam mendapat penghargaan terbaik kedua Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2017 kategori Lembaga Non Struktural (LNS) dari Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk Badan pengusahaan Batam. Yang diberikan langsung oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Dengan diberikan penghargaan ini akan memacu BP Batam untuk terus memperbaiki kinerjanya dalam upaya menyajikan informasi bagi publik,” ujar Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo, di Jakarta, Kamis.

BP Batam tahun ini dinilai jauh lebih baik mencapai raihan peringkat dua melebihi 71 badan publik lainnya untuk kategori lembaga non struktural dalam implementasi layanan informasi.

Tahun sebelumnya 2016, BP Batam hanya menempati peringkat enam. Adapun tiga besar penghargaan KIP kategori LNS tahun 2017 yakni Komisi Pemilihan Umum nilai 98,2. Kedua, BP Batam nilai 90,06 dan ketiga, PPATK dengan nilai 83,99.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, dalam sambutannya mengatakan Indonesia merupakan negara demokrasi yang memiliki nilai dan azas keterbukaan. Menurutnya dengan kemajuan era digitalisasi saat ini mengharuskan aparatur yang menjalankan pemerintahan harus lebih inovatif dan bertanggung jawab dan kepada rakyat.

“Sekarang di era digitalisasi keterbukaan itu penting agar dapat lebih maksimum apalagi dengan sistem demokrasi saat sekarang dibutuhkan partisipasi masyarakat, pemerintah diharapkan inovatif dan bertanggungjawab memberikan informasi akurat dan akuntabiliti,” katanya.

Wakil Presiden menyatakan pemerintah tidak mungkin menyampaikan semua hal kepada masyarakat namun masing-masing penugasan di kementerian, lembaga, dan instansi publik, harus memberikan tanggung jawab informasinya apa yang telah dikerjakan sesuai dengan tugas yang diberikan.

Ketua KIP Tulus Subardjono mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi kepada Badan Publik. Secara umum ia menjelaskan ada tiga tahapan yang harus dilalui. Pertama, tahap SAQ (Self Assessment Questionere) yaitu merupakan tahap pengisian data dan informasi yang merupakan indikator keterbukaan informasi yang dimiliki oleh badan publik. Kedua, Verifikasi dari KIP atas kesesuaian SAQ. Ketiga, penilaian akhir dengan visitasi melalui paparan kepada tim penilai.

“Sejak dilakukan dari tahun 2011 kegiatan ini mendapat apresiasi dan respon positif dari badan publik karena bisa menjadi pendorong peningkatan kualitas layanan informasi,” jelasnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Akibat Kondisi Cuaca Yang Memburuk Pelaku Usaha kelong Apung Tidak Beroperasi

Tiga Pelaku Mesum di Lhokseumawe Dicambuk