Pilkada Serentak, ASN Pemko Libur
Bertepatan dengan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak, Pemko Padang meliburkan seluruh aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 15 Februari.
Seperti diketahui, Pemerintah Pusat telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Presiden RI No. 3 Tahun 2017 tentang Libur Nasional pada hari pemungutan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, 15 Februari 2017 ini.
Asisten III Bidang Administrasi, Corri Saidan menyebut, surat edaran penetapan hari libur nasional agar dapat dipahami oleh seluruh unit kerja di Pemko Padang.
Corri menekankan kepada unit satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan kepada masyarakat untuk tetap bekerja, memberi pelayanan prima pada saat libur itu. “Pimpinan unit atau satuan kerja di bidang pelayanan agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut,” ujar Corri.
Corri menjelaskan, pada hari libur nasional nanti, unit kerja yang bergerak di bidang pelayanan diantaranya seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, keamanan dan ketertiban, perbankan, serta perhubungan untuk tetap maksimal bekerja.
“Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” sebutnya.
Sementara itu, sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang telah menetapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017. Pilkada diikuti 101 daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Daerah yang akan menyelenggarakan pilkada tersebut terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Ketujuh provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat.
Provinsi Aceh merupakan daerah yang paling banyak menggelar Pilkada pada 15 Februari 2017, yakni satu pemilihan gubernur dan 20 pemilihan bupati dan wali kota. Untuk Sumbar ada dua daerah yang melaksanakan pilkada yakni, Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. (*)
LOGIN untuk mengomentari.