in

Bahas Sistem Pemilu, Alirman: Masyarakat Sudah Nyaman Proporsional Terbuka

Anggota DPD RI Alirman Sori.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji sistem pemilu apakah proporsional terbuka atau tertutup dalam penentuan calon anggota legislatif terpilih tengah ditunggu publik, para pengurus dan kader partai politik.

Apalagi saat ini partai politik telah menyusun daftar kader yang akan didaftarkan menjadi calon anggota legislatif di DPR dan DPRD pada Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah mengumumkan jadwal pendaftaran caleg.

Anggota DPD RI Alirman Sori menyebutkan bahwa saat ini proses sidang soal sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup, sudah berjalan di MK. Publik tengah menunggu hasilnya.

Alirman menilai bahwa masyarakat telah nyaman selama 15 tahun dengan sistem proporsional terbuka. Wakil rakyat terpilih ditentukan lewat suara terbanyak.

“Satu hal yang menjadi pertanyaan publik saat kami turun ke daerah-daerah, sistem terbuka yang sudah berjalan 15 tahun merupakan putusan MK pada 2008 lalu. Itu sesuai dengan keinginan sebagian besar masyarakat pemilih. Apakah MK akan mengembalikannya pada sistem tertutup? Jika itu terjadi, maka ini artinya terjadi kemunduran kita dalam berdemokrasi. Ini harus jadi kajian semua pihak,” jelas Alirman Sori saat silaturahmi Idul Fitri dengan para pemimpin media massa di Padang, Rabu (27/4/2023).

Alirman Sori pada Pemilu 2024 tidak lagi mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Tapi, bakal memilih jalur partai politik untuk pemilihan anggota DPR RI. Keputusan itu diambilnya karena kewenangan DPD RI yang terbatas sehingga kesulitan berbuat sesuatu yang besar untuk memajukan daerah yang diwakilinya Sumbar.

Namun demikian, kata Alirman, dirinya belum memutuskan lewat partai mana akan maju. “Kita lihat perkembangan ke depan. Apalagi saat ini belum ada kepastian dari MK terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup,” tegasnya.

Dengan majunya ke DPR, Alirman berharap juga bisa mendorong penguatan kewenangan DPD RI lewat perubahan undang-undang. Setelah kewenangannya kuat, tokoh-tokoh yang maju menjadi calon anggota DPD RI mestinya murni sosok yang merepresentasi perwakilan daerah yang tidak memiliki afiliasi dengan partai politik.

Ketua LKAAM Pesisir Selatan yang juga mantan birokrat senior Pemprov Sumbar Syafrizal Ucok mengatakan, selama ini kewenangan yang kurang kuat dimiliki anggota DPD RI juga berpengaruh terhadap kepentingan untuk pembangunan dan kemajuan daerah.

“Misalnya Pak Alirman Sori ini, beliau sangat ingin daerahnya Sumbar maju. Tapi, kewenangan penganggaran itu ada di DPR RI. Jadi, sangat tepat kalau beliau maju ke DPR. Agar ada wakil kita yang bisa bersuara di tingkat nasional untuk mendorong kemajuan Sumbar yang kini tertinggal dari provinsi tetangga seperti Riau dan Jambi,” ujar Syafrizal yang hadir mendampingi Alirman Sori.

Terkait sistem pemilu, Syafrizal yang maju sebagai Caleg DPRD Sumbar Dapil Pesisir Selatan-Mentawai, sependapat dengan Alirman Sori yakni proporsional terbuka. “Masyarakat merasa senang calegnya terpilih berdasarkan suara terbanyak. Lebih demokratis,” ujarnya.(esg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

UPTD SMPN 2 Kecamatan Suliki, Pentingnya Literasi Dalam Peningkatan Nilai Rapor

Alumni Motivasi Siswa MAN 2 Padangpanjang ke Jenjang Perguruan Tinggi