in

Balita Kritis Ditabrak Mobil

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Jorong Kandangharimau, Kenagarian Sijunjung, Kecamatan Sijunjung. Selasa (18/10) malam, satu unit mobil Toyota Rush dikemudikan Satria Fauzi Pratama, 27, warga Jorong Manganti, Kenagarian Jopangmanganti, Kecamatan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota menabrak balita, Syifa, 4,5 tahun. Saat ini, kondisi Syifa mash kritis dan dirujuk ke RSUP M Djamil Padang. 

Informasi yang dihimpun Padang Ekspres, kejadian tersebut berawal Toyota Rush  warna putih dengan nomor polisi BA 1653 RR yang dikemudikan Satria melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Muarojijunjung menuju Tanahbadantuang. Sesampai di daerah Kandangharimau, Syifa  hendak menyeberang dari arah kiri ke kanan. Tanpa bisa dihindari, saat menyeberang jalan itulah Syifa tertabrak.

Melihat kejadiaan ini, spontan warga sekitar berhamburan menuju lokasi peristiwa dan langsung melarikan korban ke RSUD Sijunjung untuk nendapat penanganan medis. Namun pihak rumah sakit merujuk ke RSUP M Djamil Padang.

Di sisi lain, Satria yang mengaku cemas akan diamuk massa, memutuskan untuk tak berhenti. Warga yang melihat pengemudi itu tetap melaju, langsung melapor ke Polsek Sijunjung dengan memberikan nomor polisi kendaraan yang sempat dicatat oleh salah seorang warga.

Begitu mendapat laporan, petugas Polres Sijunjung langsung berkoordinasi dengan seluruh polsek supaya melakukan pencegatan atas kendaraan yang telah dikantongi identitasnya.  Alhasil, Toyota Rush warna putih itu akhirnya berhasil dicegat petugas Polsek Tanjunggadang, di Jalinsum kawasan Muarotakung, Kecamatan Kamangbaru, Kabupaten Sijunjung berjarak sekitar 70 kilometer dari TKP.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut. Korban mengalami luka serius dibagian kepala, kaki dan tangan,” ujar Kapolres Sijunjung AKBP Imran Amir didampingi Paur Humas Iptu Ajo Nasrul Nurdin. Untuk kepentingan hukum lebih lanjut sopir, Satria Fauzi Pratama beserta satu unit Toyota Rush dengan nopol BA 1653 RR pun diamankan di Mapolres Sijunjung.

AKBP Imran Amir mengungkapkan pelaku terancam Pasal 310 ayat 2 Jo Pasal 312 dengan ancaman pidana berupa kurungan maksimal 3 tahun penjara, dan denda Rp 75 juta. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tanahdatar Tabuh Wakaf Hafiz

Ini Daftar 25 PT Swasta yang DItutup, Tidak Ada dari Aceh