Selasa, 18 Juli 2017 15:57 WIB
LHOKSUKON – Aparat Satuan Narkoba Polres Aceh Utara melumpuhkan Rafli (26), tersangka bandar sabu asal Desa Babah Krueng Kecamatan Sawang, Aceh Utara, melalui sebuah operasi penangkapan, Sabtu (15/7) jelang tengah malam.
Pemuda Rafli sukses dibekuk, setelah pelor senjata polisi menerjang paha sebelah kanannya, dalam penggerebekan di kawasan Desa Matang Raya Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan temannya yang juga ditengarai terlibat mengedarkan sabu, Masran (26), asal Desa Krueng Haji Kecamatan Sawang Aceh Utara. Hambah hukum mengamankan barang bukti sabu seberat 36,37 gram dalam operasi penangkapan tersebut.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto, kemarin menyebutkan, selama ini petugas mendapat informasi di kawasan itu ada rumah yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba. Lalu petugas mendatangi lokasi melakukan pengintaian. Selain itu tersangka sudah lama menjadi target operasi.
Saat sampai di rumah tersebut, Rafli dan Masran sedang main catur. Lalu petugas langsung menggerebeknya, sehingga berhasil menangkap Masran. Sedangkan Rafli berusaha untuk kabur, kemudian polisi mengejarnya seraya melepaskan tembakan peringatan. Akhirnya dilakukan tindakan pelumpuhan. “Dia belum sempat kabur jauh, terpaksa dilumpuhkan karena tak bersedia berhenti dengan tembakan peringatan. Dari tersangka itu polisi menemukan barang bukti 36,37 gram, yang hendak ditransaksikan. Keduanya sedang main catur di rumah tersebut, karena sedang menunggu pembeli yang sudah dijanjikan,” kata Kasat Narkoba.
Petugas langsung membawa Rafli ke RSUD Cut Meutia Aceh Utara untuk mendapatkan pertolongan medis, karena peluru juga masih bersarang di dalam paha sebelah kanan tersangka. “Tadi kita dapat informasi dari petugas yang menjaga tersangka, operasi untuk mengeluarkan proyektil sudah dilakukan,” kata Iptu Soeharto. Sedangkan Masran bersama barang bukti sudah diamankan ke Mapolres.(jaf)