in

BANI Kenalkan Prinsip Kontrak Internasional

JAKARTA – Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) memperkenalkan salah satu cara dan prinsip dalam pem­buatan kontrak dalam dunia transaksi internasional. Pen­genalan tersebut disampaikan kepada para pengacara, arbiter, maupun kalangan bisnis.

“Unidroit Principles of Inter­national Commercial Contract adalah suatu ketentuan yang diakui secara internasional me­ngenai apa saja yang harus di­masukkan dalam suatu perjan­jian bisnis internasional,” kata Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono, di Jakarta, Senin (29/4).

BANI menggelar Short Talk Event dengan tema The Fu­ture of International Contract Drafting: Risk Management by Choice of the Unidroit Principles of International Commercial Contract in Combination with an Arbitration Clause dengan pembicara anggota penyusun Unidroit, Eckart Brodermann. Kegiatan ini merupakan kolab­orasi antara BANI dan Institut Arbiter Indonesia (IArbI).

Lebih jauh, Anangga men­gatakan dalam prinsip tersebut cukup lengkap terdapat 211 pasal yang mengatur tentang prinsip transaksi internasional. Hal ini diatur untuk menghin­dari suatu sengketa bila dua sistem hukum yang berbeda, misalnya antara common law dan civil law.

Menurut Anangga, Unidroit mencoba menjadi jembatan dalam bisnis internasional. Me­mang di Indonesia ini masih belum banyak digunakan, na­mun Unidroit ada sudah sejak lama. Jadi, apa yang disampai­kan Bodermaan ialah mencoba mengembangkan prinsip terse­but untuk diterapkan.

Ketentuan Arbitrase

Selain itu, tambah Anangga, perjanjian transaksi internasi­onal dikaitkan dengan keten­tuan arbitrase karena melalui arbitrase sangat dimungkinkan dalam suatu penyelesaian un­tuk memilih sistem hukum dari negara-negara berbeda. Dengan prinsip Unidroit dapat menjadi jembatan dan selan­jutnya lebih memudahkan para arbiternya untuk menyelesaikan atau membuat suatu putusan.

Perlu diketahui, prinsip kon­trak internasional Unidroit ini lebih membuka pemahaman bila ada pertentangan prinsip-prinsip hukum antara common law dan civil law. Unidroit akan menjelaskan hal-hal yang bisa diterima oleh kedua belah pihak.

“Pada masalah globalisasi saat ini antar beda negara, Unidroit menjadi sistem yang bisa membantu untuk menye­lesaikan pertentangan karena transaksi antarnegara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda,” ujar Anangga.

Perkembangan zaman harus diikuti. Anangga melihat Short Talk Event sangat bermanfaat, sehingga ke depannya harus dicari topik-topik menarik yang perlu dijadikan tema berikutnya bagi para pengacara yang aktif dalam membuat kontrak atau para arbiter untuk melihat cara penyelesaian pertentangan dua pihak atau dua hukum yang ber­beda.

Peserta Short Talk Event yang berprofesi sebagai pen­gacara Hendy Herijanto meng­ungkapkan kegiatan ini sangat perlu diadakan. Kegiatan ini sangat positif untuk pengacara maupun arbitrase. Unidroit bisa menjadi jembatan untuk mem­buat kontrak bila pengusaha In­donesia berbisnis dengan pen­gusaha luar negeri. eko/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Jenius Hadir di Palembang, Aplikasi Cerdas Multi Fungsi

Ransomware Norvas Virus PC atau Laptop yang Harus di Waspadai