in

Banyaknya Caleg Yang Memasang APK Disejumlah Kawasan Yang Dilarang KPU Tanjungpinang

Terbukti, banyaknya caleg yang memasang alat peraga kampanye disejumlah kawasan yang dilarang KPU Tanjungpinang.

Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhamad Zaini, di Tanjungpinang, Sabtu, mengatakan spanduk yang dipasang di kawasan terlarang, seperti di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) akan dicabut jika peserta pemilu tidak melepaskannya sendiri. APK tidak boleh dipasang di rumah ibadah, kantor pemerintahan, fasilitas pemerintahan, dan lembaga pendidikan.

Di SPBU Jalan Soekarno-Hatta tampak sejumlah spanduk berwajah caleg tertentu, yang dilengkapi nama dan logo partai, serta nomor urut.

Zaini mengemukakan upaya untuk menertibkan APK terus dilakukan, meski kebijakan tentang zona pemasangan spanduk dan baliho kampanye potensial berubah setelah peserta pemilu mendesaknya. Pemasangan APK di zona terlarang tetap tidak diperbolehkan, sementara di lokasi yang tidak diatur, dibiarkan.

Sebagai contoh, pemasangan APK di jembatan penyeberangan umum di Batu 7 Tanjungpinang saat ini tidak dicabut.

“Kami ingatkan peserta pemilu untuk mencabut spanduk atau baliho yang terlanjur dipasangan di tempat yang dilarang sebelum disita,” tegasnya.

Zaini mengatakan cara persuasif yang dilakukan selama ini membuahkan hasil yang positif, meski masih ada ditemukan oknum caleg yang memasang APK di tempat yang dilarang. Karena itu, penertiban APK oleh Bawaslu Tanjungpinang, pihak kepolisian, KPU Tanjungpinang dan Satpol PP rutin dilakukan.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Mobil Dicoret-coret Saat Sedang Parkir

Pengawasan Penjualan LPG Ukuran 3 Kilogram