in

Pengawasan Penjualan LPG Ukuran 3 Kilogram

Maraknya penjualan gas LPG 3 kilogram secara ilegal, membuat Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam harus mengawasi penjualan  (LPG) ukuran tiga kilogram agar tepat sasaran dan melarang keras penjualan di luar pangkalan.

Kabid Perindustrian dan ESDM Disperindag Kota Batam, Januar, di Batam, Selasa, mengatakan pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa penjualan LPG tiga kilogram harus di pangkalan.

“Pangkalan itu ada standar keamanannya dan kalau dijual di tempat-tempat seperti ini (warung-warung) akan sangat berisiko,” jelasnya.

Menurutnya, apabila masyarakat ingin menjual LPG tiga kilogram harus memiliki pangkalan dan berizin. Selain itu, lanjutnya, pangkalan hanya diperbolehkan untuk mensuplai LPG tiga kilogram kepada masyarakat sekitar.

Sementara itu Sales Executive LPG PT Pertamina Provinsi Kepri, Andri Kurniawan, menyatakan LPG tiga kilogram hanya untuk masyarakat miskin dan UKM dengan penghasilan di bawah Rp1 juta.

“Sekarang ini banyak kita temukan rumah tangga yang mampu dan rumah makan dengan omset besar menggunakan LPG tiga kilogram,” jelasnya.

Andri mengatakan sebagai penyalur, Pertamina tidak dapat melakukan penindakan. Hal itu lanjutnya bisa dilakukan pemerintah setempat dan kepolisian.

Namun apabila ada agen yang kedapatan tidak menjalani aturan dari Pertamina sanksi yang diberikan bisa berupa pengurangan alokasi, skorsing atau pemutusan kontrak.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Banyaknya Caleg Yang Memasang APK Disejumlah Kawasan Yang Dilarang KPU Tanjungpinang

Jelaskan Upaya Pemerintah Dongkrak Harga Karet di Acara Silaturahmi Petani Karet