in

Bapenda Padang Klaim Penertiban Reklame Sukses Kejar Target Retribusi

Tim Bapenda dan Satpol PP Padang membongkar reklame di Jalan Bypass Padang.

Penertiban reklame di Kota Padang diklaim berhasil menggenjot capaian realisasi retribusi dari sektor pajak reklame. Dalam hal ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang menyebut hasil dari rutinnya dilakukan penertiban, target retribusi pajak reklame pada triwulan pertama pun sudah hampir tercapai.

Kepala Bapenda Kota Padang Yosefriawan kepada Padang Ekspres, Rabu (15/2) menjelaskan, penertiban atau pembongkaran reklame, baik itu berupa spanduk, selayar, hingga reklame tiang.

“Tidak sedikit wajib pajak lalai menjalankan kewajibannya dalam hal bayar tagihan reklame, tidak sedikit juga wajib pajak yang pura-pura lupa jadwal bayar pajaknya. Sehingga kita pun harus bertindak tegas,” jelasnya.

Dia menyebutkan, penertiban rutin yang dilakukan oleh pihaknya memberikan dampak positif dan hasil yang cukup memuaskan. Sebab, sejak dilakukannya penertiban rutin dari Januari 2023 kemarin, target retribusi untuk sektor pajak reklame triwulan I hampir tercapai dengan baik.

“Padahal kan masih ada waktu 1 bulan lagi untuk kami kejar target retribusi reklame, tapi Alhamdulillah dari target yang dibebankan sebesar Rp2,5 miliar di triwulan pertama, yaitu hingga Maret mendatang. Sekarang sudah tercapai sebesar Rp2,1 miliar,” ungkapnya.

Artinya, rutinitas yang dilakukan sejak awal dalam mengarahkan masyarakat membayar pajak reklame tepat waktu tidak sia-sia. Pencapaian yang efektif ini merupakan bentuk kesadaran dari wajib pajak sudah bertambah.

Insya Allah jika terus rutin kami arahkan dan tegaskan angka Rp3 miliar untuk retribusi reklame di periode pertama bisa kami capai. Intinya, kami harus terus memberikan kesadaran kepada wajib pajak akan pentingnya membayar pajak tepat waktu,” tuturnya.

Sementara itu, Kabid Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa menyebutkan, sejak awal Januari 2023 pihaknya telah membongkar lebih dari 2.000 reklame berupa selayar, spanduk dan lainnya. Di antaranya terdapat reklame habis masa tayang, menunggak, dipasang tanpa izin, baik itu reklame tiang hotel, grosir, dan semacamnya.

“Lebih lah dari 2 ribuan unit reklame. Ada yang langsung kami bongkar sama tiangnya, ada juga yang memang reklamenya saja. Tapi sejauh ini dari yang kami perhatikan, terkadang wajib pajak ini memang sengaja menunggu kami datang ke lokasi, baru dibayar. Padahal sebelum ditertibkan, kami berikan surat peringatan terlebih dahulu,” lanjutnya.

Cara wajib pajak yang seperti itulah yang ingin diubah oleh pihaknya, sehingga kesadaran masyarakat terhadap kewajibannya benar-benar penuh dan sadar kapan harus dibayar. Tidak harus menunggu Bapenda menertibkan terlebih dahulu.

Reklame Rokok Dilarang

Tidak hanya itu, ia juga menyampaikan, setiap kali dilakukan penertiban, pihaknya selalu memberikan pengarahan kepada masyarakat agar tidak menerima begitu saja pihak ojek online atau pun rokok yang ingin memasang reklame di warung atau tempat berdagangnya. Sebab, reklame rokok bukan hal yang diizinkan untuk dipajang.

“Begitu juga dengan ojek-ojek online yang kadang membuat kami geram, karena dimana-mana itu pasti ada bergantungan reklamenya. Sehingga dalam hal ini kita jelas mengimbau keras bahwa jika memang ingin memasang reklame harus ada prosedur dan izin dari Bapenda. Ini kan juga sudah pengetahuan umum bagi masyarakat,” tegasnya. (cr4)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Raih Suara Terbanyak, Erick Thohir Jadi Ketua Umum PSSI 2023-2027

Musrenbang Kecamatan Tlogowungu, Warga Usulkan Perbaikan Jalan