Realisasi penerimaan pendapatan daerah dari penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Bapenda Sumsel) menjelang cuti lebaran naik signifikan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bapenda Sumsel H Marwan Fansuri, SSos, MM melalui Kepala UPTB Palembang II Bapenda Sumsel Herryandi Sinulingga, AP.
“Realisasi penerimaan pajak daerah Provinsi Sumatera Selatan untuk penerimaan PKB dan BBNKB jelang cuti lebaran periode sampai akhir bulan Mei 2017 meningkat signifikan, hal ini terlihat dari grafik penerimaan pajak yang kami terima dari bidang pengembangan dan pengolahan pendapatan daerah (P2PATDA),” ungkap Herryandi Sinulingga yang akrab disapa Lingga kepada Segus Karo Sekali, Senin (19/6).
Hari ini saja pas tutup kas dan posting pendapatan seluruh UPTD tembus Rp9.025 miliar.
Lingga pun mengimbau kepada wajib pajak agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya sebelum jatuh tempo.
“Mengingat denda yang akan dikenakan satu bulan sebesar 25% dari ketetapan pajak kenderaan, selanjutnya telat dua bulan dikenakan tambahan 2% lagi menjadi 27%, dan telat tiga bulan menjadi 29% dst akan dikenakan denda tambahan 2 persen dari denda awal bulan,” jelas Lingga.
“Mari bijak memanfatkan keuangan kita, karena dendanya lumayan besar, untuk menghindari denda dimaksud bayarlah sebelum jatuh tempo, orang bijak pasti bayar pajak, menghindari denda pajak tentunya orang bijak,” tutup Lingga.#seg