tanjungpinang pos – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menegaskan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak wajib dilaporkan kepada otoritas kepabeanan. Maka dari itu, penumpang perlu mencermati aturan DJBC untuk barang bawaan impor supaya tak terkena bea masuk maupun pajak.
Sayangnya masih banyak ditemukan para penumpang yang belum mengetahui ketentuan terkait barang bawaan penumpang yang berlaku di Indonesia. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Robert Leonard Marbun mengungkapkan masih banyak penumpang belum mengetahui ketentuan terkait barang bawaan penumpang yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut Robert mengimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website Bea Cukai. “Saya harap masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menjalankan ketentuan ini. Untuk memahami ketentuannya.
Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan, dari instansi terkait yang pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai, untuk membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. “Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Window,” tambah Robert.
Robert mengharapkan peraturan ini dapat diketahui dan dipahami agar para penumpang dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan nyaman tanpa kendala.Lebih lanjut Robert mengimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website Bea Cukai.
“Saya harap masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menjalankan ketentuan ini. Untuk memahami ketentuannya, masyarakat dapat mengakses http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225,” paparnya.