in

Bawa Barang Dari Luar Negeri Inilah Tarif Bea Masuk

tanjungpinang pos – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan kembali menegaskan ketentuan mengenai barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tidak wajib dilaporkan kepada otoritas kepabeanan. Maka dari itu, penumpang perlu mencermati aturan DJBC untuk barang bawaan impor supaya tak terkena bea masuk maupun pajak.

Sayangnya masih banyak ditemukan para penumpang yang belum mengetahui ketentuan terkait barang bawaan penumpang yang berlaku di Indonesia. Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC, Robert Leonard Marbun mengungkapkan masih banyak penumpang belum mengetahui ketentuan terkait barang bawaan penumpang yang berlaku di Indonesia.

Lebih lanjut Robert mengimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website Bea Cukai. “Saya harap masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menjalankan ketentuan ini. Untuk memahami ketentuannya.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Robert Leonard Marbumenyampaikan terdapat beberapa barang bawaan dari luar negeri yang bebas dipungut bea masuk maupun pajak impor. Pembebasan bawaan penumpang itu mencakup barang senilai 250 dolar AS per orang atau 1000 dolar AS per keluarga 200 batang sigaret 25 batang cerutu 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya dan satu liter minuman mengandung etil alkohol.”Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor,” kata Robert. Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar US$ 250 per orang atau sekitar Rp 3,3 juta (kurs Rp 13.300 per dolar AS) dan US$ 1.000 per keluarga atau Rp 13,3 juta. Barang lainnya, yakni 200 batang sigaret (rokok), 25 batang cerutu, 100 gram tembakau iris atau hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

Penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan, dari instansi terkait yang pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai, untuk membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. “Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Window,” tambah Robert.

Robert mengharapkan peraturan ini dapat diketahui dan dipahami agar para penumpang dapat membawa barang bawaan dari luar negeri dengan nyaman tanpa kendala.Lebih lanjut Robert mengimbau bagi para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website Bea Cukai.

“Saya harap masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menjalankan ketentuan ini. Untuk memahami ketentuannya, masyarakat dapat mengakses http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225,” paparnya.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tower Ilegal

Transaksi NonTunai Akan Diterapkan Tahun 2018